Pasangan Selingkuh Pakai Sabu sebelum Berhubungan

surabayapagi.com
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana dalam konferensi persnya, Senin (12/1/2021). 

 

SURABAYAPAGI.COM, Magetan - Polres Magetan menggelar konferensi pers mengungkap hasil  Operasi Pekat Semeru 2021. dari sekian banyak kasus yang diungkap, ada yang menarik.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Polres Magetan mengamankan dua orang yang merupakan pasangan selingkuh karena memiliki narkoba jenis sabu. Keduanya yakni Marjoko (35)warga Panekan, Magetan dan Poniti alias Elvi (23) warga Blitar.

“Dua tersangka pemakaian narkoba ada dua yang diduga merupakan pasangan selingkuh pria dan wanita. Mereka kedapatan membawa paket sabu saat ada razia,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana dalam konferensi persnya, Senin (12/1/2021).

Hal yang menarik dalam kasus ini, setelah polisi mendapati keterangan dari para tersangka. Mereka mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah gairah dalam bercinta.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

“Kalau pengakuannya untuk menambah gairah seksual. Saat ditangkap mereka kedapatan membawa 0.48 gram sabu,” katanya. 

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Magetan, AKP Dodik Wibowo menyebut bahwa pasangan selingkuh tersebut hanya pemakai. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang baru dikenal melalui Facebook.

“Mereka memberi dari seseorang yang kenal di Facebook. Ancaman hukum sesuai pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Dodik.

Baca juga: Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru