Operasi Pekat Semeru 2024

Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, dalam rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (03/04/2024). SP/ Ziz-Nur
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, dalam rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (03/04/2024). SP/ Ziz-Nur

i

SURABAYAPAGI. com, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus yang menonjol dalam beberapa pekan terakhir. Kasus itu meliputi pembunuhan juga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi pekat semeru 2024.

Diantaranya, mengungkap banyak kasus dan juga dua kasus yang menonjol di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota Santreskrim juga menyisir titik -titik rawan kejahatan  dengan tim resmob gabungan .

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, dalam rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (03/04/2024), menjelaskan kasus pertama adalah perkara tindak pidana pembunuhan dengan korban Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu di perkebunan perhutani di Desa Rebalas, kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan, dengan menggunakan bondet.

“Tersangkanya adalah tetangganya sendiri, berinisial S kelahiran 1954, warga desa Rebalas Kecamatan Grati. Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras dari Polsek Grati dan Polres Pasuruan Kota, yang berkolaborasi melakukan penyelidikan,” ungkap Makung, Kamis (04/04/2024).

“Jadi yang awalnya masih sedikit kurang informasi, ternyata bisa diungkap bahwa kejadian tersebut adalah tindak pembunuhan,” terangnya.

Makung menjelaskan kasus kedua yang cukup menarik, yaitu pengungkapan kasus curanmor dengan pelakunya adalah pasangan suami istri. Suaminya berinisial (MR) dan istrinya (NS).

Sementara itu, diketahui kejadian ini terjadi pada 19 Februari 2024, di Kelurahan Pohjentrek, kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Sedangkan untuk barang bukti yang disita yaitu satu unit Honda Beat.

“Jadi peran tersangka (MR,) yaitu suaminya sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan pencurian kendaraan tersebut, sementara (NS) bertugas mengawasi suaminya,” jelas Makung.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Dalam kasus pembunuhan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Sedangkan kasus curanmor, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. zis/ nur

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…