Operasi Pekat Semeru 2024

Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, dalam rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (03/04/2024). SP/ Ziz-Nur
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, dalam rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (03/04/2024). SP/ Ziz-Nur

i

SURABAYAPAGI. com, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus yang menonjol dalam beberapa pekan terakhir. Kasus itu meliputi pembunuhan juga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi pekat semeru 2024.

Diantaranya, mengungkap banyak kasus dan juga dua kasus yang menonjol di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota Santreskrim juga menyisir titik -titik rawan kejahatan  dengan tim resmob gabungan .

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, dalam rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (03/04/2024), menjelaskan kasus pertama adalah perkara tindak pidana pembunuhan dengan korban Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu di perkebunan perhutani di Desa Rebalas, kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan, dengan menggunakan bondet.

“Tersangkanya adalah tetangganya sendiri, berinisial S kelahiran 1954, warga desa Rebalas Kecamatan Grati. Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras dari Polsek Grati dan Polres Pasuruan Kota, yang berkolaborasi melakukan penyelidikan,” ungkap Makung, Kamis (04/04/2024).

“Jadi yang awalnya masih sedikit kurang informasi, ternyata bisa diungkap bahwa kejadian tersebut adalah tindak pembunuhan,” terangnya.

Makung menjelaskan kasus kedua yang cukup menarik, yaitu pengungkapan kasus curanmor dengan pelakunya adalah pasangan suami istri. Suaminya berinisial (MR) dan istrinya (NS).

Sementara itu, diketahui kejadian ini terjadi pada 19 Februari 2024, di Kelurahan Pohjentrek, kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Sedangkan untuk barang bukti yang disita yaitu satu unit Honda Beat.

“Jadi peran tersangka (MR,) yaitu suaminya sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan pencurian kendaraan tersebut, sementara (NS) bertugas mengawasi suaminya,” jelas Makung.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Dalam kasus pembunuhan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Sedangkan kasus curanmor, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. zis/ nur

Berita Terbaru

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Setelah ditemukannya isi Prasasti Anjuk Ladang di dekat situs Candi Lor Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Kini, Tim Ahli Cagar…

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur semakin mudah melalui "jemput bola", dimana…