Pasutri Terekam CCTV Curi HP Sambil Bawa Balita

surabayapagi.com
Polisi menanyai pasangan suami istri pelaku pencurian yang terekam CCTV membawa balita saat beraksi.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Pasangan suami istri tertangkap kamera CCTV saat mencuri handphone. Ironisnya, mereka membawa anak kecil saat sedang mengambil handphone di dalam dasbor sepeda motor yang terparkir di sebuah dealer di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sedangharjo, Kabupaten Tuban.

Belakangan diketahui pemilik hp tersebut bernama Eka Asabelian Salsabila (21), Warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Mengetahui hp-nya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah menerima laporan dari korban, kemudian petugas Satreskrim Polres tuban mendatangi lokasi kejadian dan langsung melakukan pemeriksaan kamera pengintai atau CCTV.

Dari sanalah polisi berhasil mengetahui identitas kedua pelaku. Keduanya yakni Moch Solichin (40) dan Ula Maisaroh (29) warga Desa Tasikmadu, Tuban.

“Dari rekaman video CCTV kami berhasil menangkap keduanya di rumah pelaku,” ucap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (2/6/2021).

Berdasarkan rekaman video, pasangan pencuri itu naik sepeda motor lalu berhenti di lokasi saat mengetahui motor parkir. 

Kemudian istri yang menggendong anaknya turun untuk mengambil handphone yang ada di dashboard sepeda motor terparkir. 

Setelah mengambil handphone, lalu pelaku segera meninggalkan tempat dengan memacu gas sepeda motornya.

Perwira menengah itu menjelaskan, penyelidikan berhasil mengungkap aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh pelaku di enam titik lainnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua handphone Samsung, jaket, helm dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. 

 "Pelaku ini juga mencuri di titik lain, sudah kita tahan," pungkas mantan Kapolres Madiun itu. 

Sementara itu, pelaku Moch Solichin saat ditanya aksinya mengajak istri dan anak mengaku dilakukan secara spontan. 

 Kepada polisi, pelaku berujar sudah dua tahun menganggur dan bekerja serabutan hingga gelap mata melakukan pencurian. 

 Ia pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya tersebut, hingga mengantarnya pada proses hukum. 

 "Itu saya lakukan spontan, tidak ada rencana mengajak anak istri. Semacam mau jalan-jalan terus lihat sepeda motor parkir saya dekati, kalau ada handphone saya ambil," kata pelaku sambil menunduk malu.

 Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.



 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru