Pemerintah Raup Rp159,12 Miliar dari Pajak Aset Kripto

surabayapagi.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi APBN KiTa Oktober 2022.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menteri Keuangan mencatat perolehan pajak kripto negara sebesar Rp159,12 miliar sejak 1 Mei hingga 30 September 2022. Pajak tersebut berasal dari pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DN atas pungutan oleh non-bendaharawan.

"Pajak kripto yang sempat tentu pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan PPN Rp 82,85 miliar dan transaksi aset pemindahan tangan dari kripto terkumpul Rp 76,2 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Oktober 2022, Jum’at (21/10/2022).

Baca juga: Realisasi Pembiayaan Utang 3 Bulan ini, Turun 53,6%

Jika kedua pajak tersebut dijumlahkan, Rp 82,85 miliar dan Rp 76,27 miliar, maka negara telah mengumpulkan pajak sekitar Rp 159,12 miliar.

Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah menilai bahwa aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pajak fintech atau peer-to-peer lending sejak 1 Mei yang mulai dibayarkan dan dilaporkan sejak Juni. Dari sini, pemerintah telah memperoleh PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), yaitu sebesar Rp90,05 triliun.

Baca juga: 220 Triliun Digelontorkan Pemerintah untuk 4 Anggaran Prioritas

Sementara, pemerintah memperoleh Rp40,04 miliar yang berasal dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga merinci hasil PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), dalam hal ini pemungutan pajak berbagai perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa digital seperti platform digital. Total PPN yang telah terkumpul dari Januari hingga September ini mencapai 4,06 triliun.

Baca juga: Menkeu Siapkan Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Namun, jika ditotal sejak kebijakan pajak tersebut diberlakukan, pemerintah telah memperoleh Rp8,69 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022.

“Sekarang perusahaan jasa digital yang comply untuk membayar pajak terus meningkat dan setoran pajaknya juga terus meningkat,” pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru