Pemerintah Susun Perppu Penundaan Pilkada 2020

surabayapagi.com
Surabaya Pagi, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah mulai menyusun Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) gelaran Pilkada serentak 2020 yang harus ditunda karena mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia. . Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan pilkada serentak 2020. Langkah itu dilakukan untuk merespon hasil rapat bersama antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, DKPP yang memutuskan penundaan Pilkada serentak 2020. "Memerintahkan jajaran untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10 tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020," kata Tito dalam keterangan resminya, Rabu (1/4). Menurut Tito, semua pihak memahami bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19, seperti saat ini, tidak memungkinkan bagi KPU melakukan tahapan-tahapan Pilkada. Khususnya, kata dia, yang menyangkut tahapan teknis Pilkada seperti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara. "Yang semuanya itu dipastikan bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 tentang physical distancing dan pembatasan sosial lainnya," tegas Tito. Ia menyatakan saat ini masih fokus memobilisasi sumberdaya nasional, termasuk seluruh Pemda dan seluruh elemen masyarakat untuk melawan virus corona. "Demi keselamatan rakyat. Seluruh perangkat kebijakan dan protokol teknis sudah kita miliki," kata mantan Kapolri tersebut. Tito menjamin akan bertemu kembali dengan para penyelenggara pemilu dan DPR bila wabah virus corona sudah tuntas dan selesai. Ia menyatakan pasti akan membahas untuk menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020. Diketahui, gelaran Pilkada Serentak 2020 awalnya dijadwalkan digelar pada 23 September 2020 yang akan datang. Gelaran itu akan menadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia karena melibatkan 270 daerah dalam kurun satu waktu. Tapi, akibat pandemi Covid-19, gelaran Pilkada pun ditunda. Dalam rapat KPU bersama DPR pada Senin (30/3), belum ada keputusan final mengenai waktu penundaan Pilkada. Dalam rapat itu baru diungkap tiga opsi yakni ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021. Keputusan masih akan dibahas dalam rapat berikutnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru