Pemkab Sumenep Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

surabayapagi.com
Kegiatan Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di Balai Desa Poja Kec. Gapura Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemkab Sumenep, melalui Dinas Sosial bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (P3A) menggelar kegiatan, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di Desa Poja Kecamatan Gapura  Kab. Sumenep 

Kegiatan berlangsung di Balai Desa Poja, Kec. Gapura Kab. Sumenep, dan dihadiri tokoh masyarakat, aparatur Desa Poja dan simpatisan relawan dari perlindungan anak di Kab. Sumenep

Baca juga: Bupati Sumenep Himbau ASN Tiadakan Bukber

Kepala Dinas sosial melalui Bidang Perlindungan Anak, diwakili oleh Kasi, Perlindungan Anak, Bambang S. Sos,  mengatakan, jika kegiatan sosialisasi pencegahan dan kekerasan terhadap anak merupakan program kerja dari kegiatan Dinas Sosial Kab. Sumenep.

"Ini adalah kerja nyata Dinas Sosial, bagi program perlindungan anak, untuk melakukan sosialisasi terhadap pencegahan kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di Kab. Sumenep," katanya kemarin

Menurutnya, himbauan terhadap kekerasan ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas, agar supaya terjalinnya hubungan sakinah mawaddah warohmah di tengah-tengah keluarga.

"Jadi, apabila terjadi kekerasan terhadap anak, maka yang perlu dilakukan adalah pendekatan secara persuasif, karena dunia anak cenderung melihat dan meniru apa yang dikerjakan oleh orang lain di sekitarnya," pungkasnya. 

Selain itu, kata dia, kekerasan terhadap anak itu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi elemen masyarakat dan seluruh stakeholder termasuk Pemerintah yakni Dinas Sosial yang membidangi pencegahan terhadap kekerasan anak.

Ketua Lembaga perlindungan Anak (LPA) Kab. Sumenep, Nurul Sugiati S.Pd  mengatakan, pelaku kekerasan itu bisa dilakukan oleh orang tua, teman dan tetangga, termasuk lingkungan disekitarnya.

Baca juga: Dituding Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Kabag Hukum Setda Kab Sumenep Angkat Bicara

"Tindakan kekerasan terhadap anak itu bisa terjadi di mana saja, baik dirumah, perjalanan ke sekolah, sedang bermain dengan teman, atau dilingkungan sekitar," ujarnya.

Upaya melakukan pencegahan terhadap kekerasan anak, salah satunya perlu dilakukan tindakan kekerasan psikologis yaitu berbagai sikap, tindakan, kata-kata dan gerakan yang dapat mempengaruhi perkembangan kepribadian mental anak.

"Saya contohkan hal-hal yang dapat merendahkan martabat anak adalah pelecehan seksual, perlakuan salah secara Verbal, seperti mengejek, menghina dan mengancam terhadap anak," imbuhnya.

Selain itu, tindakan kekerasan secara ekonomi yakni tidak memberikan pemeliharaan dan pendidikan yang sewajarnya terhadap anak. Pungkasnya

Baca juga: Legislator PDI-P Turun ke Genteng Dalam, Dengar Langsung Aspirasi dan Keluhan Warga Soal Surabaya

 

Sementara, Yoga Pratama Widiyanto. SH, selaku dari Fasilitator Forum anak Sumenep mengatakan, bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.

"Anak-anak itu harus kita lindungi, kita jaga pertumbuhan motoriknya, bimbing dan arahkan kepada pengetahuan yang benar, sebab dunia anak memiliki kecenderungan melihat dan meniru"

Dalam hal lain, perlindungan anak kata dia, perlindungan secara hukumnya tertulis dalam pasal 28 B Ayat 2 UUD 45, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. AR

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru