Dituding Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Kabag Hukum Setda Kab Sumenep Angkat Bicara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jan 2024 17:13 WIB

Dituding Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Kabag Hukum Setda Kab Sumenep Angkat Bicara

i

Hizbul Wathan, Kabag hukum Setda Kab.Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Terkait dengan pemberitaan media online dan cetak di SurabayaPagi.com ter tanggal 28 Januari dengan judul Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum.

Bahkan, pemerintah kab Sumenep, Diduga menelan kerugian Rp. 7 Miliyar Lebih, pemberitaan itu mengundang reaksi dari Kabag Hukum Setda  Kabupaten Sumenep,

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Hizbul Wathan, kepada media ini, membantah dan memberikan klarifikasi, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan ganti kerugian untuk pelepasan hak atas tanah terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2587/Desa Batuan tertanggal 24/08/2020. Tegasnya.

Selain itu, kata dia, tanah dengan surat ukur Nomor 826/Batuan/2020 tanggal 19/08/2020 luas 10.300 m2 yang diatasnya berdiri bangunan SKB sebagaimana termuat dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 3 tanggal 15 Oktober 2021. Jelasnya

Ia juga menjelaskan,  akta pelepasan hak bukan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1755/Desa Batuan yang tertanggal 16/10/2013 dengan surat ukur Nomor 25/Batuan 2013 tanggal 14/05/2013 dengan luas tanah 27.185 m2 sebagaimana yang termuat dalam pemberitaan tersebut. Tudingnya

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Jadi, sambungnya, bahwa sertifikat Hak Milik (SHM)  dengan nomor 2587/Desa Batuan tertanggal 24/08/2020 dengan surat ukur Nomor 826/Batuan/2020 tanggal 19/08/2020 dengan luas 10.300 m2 tidak pernah menjadi objek sengketa baik di Pengadilan Negeri Sumenep maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Oleh karenanya, kata dia,  saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengajukan permohonan perubahan nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2587/Desa Batuan tersebut kepada Kantor  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

" Makanya, jual beli atas hak tanah itu sah secara hukum, karena jelas-jelas dilakukan antara kedua belah pihak, dan keberadaan tanah tersebut jelas wujudnya, dan saat ini pemerintah tengah mengurus kelengkapan administrasinya"

Jadi, jika tanah itu disoal, ayo kita duduk bareng, kemudian kita bicarakan dengan baik-baik, untuk saling menguatkan data, agar tidak menuai masalah berkepanjangan. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU