Dituding Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Kabag Hukum Setda Kab Sumenep Angkat Bicara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hizbul Wathan, Kabag hukum Setda Kab.Sumenep. SP/Ainur Rahman
Hizbul Wathan, Kabag hukum Setda Kab.Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Terkait dengan pemberitaan media online dan cetak di SurabayaPagi.com ter tanggal 28 Januari dengan judul Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum.

Bahkan, pemerintah kab Sumenep, Diduga menelan kerugian Rp. 7 Miliyar Lebih, pemberitaan itu mengundang reaksi dari Kabag Hukum Setda  Kabupaten Sumenep,

Hizbul Wathan, kepada media ini, membantah dan memberikan klarifikasi, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan ganti kerugian untuk pelepasan hak atas tanah terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2587/Desa Batuan tertanggal 24/08/2020. Tegasnya.

Selain itu, kata dia, tanah dengan surat ukur Nomor 826/Batuan/2020 tanggal 19/08/2020 luas 10.300 m2 yang diatasnya berdiri bangunan SKB sebagaimana termuat dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 3 tanggal 15 Oktober 2021. Jelasnya

Ia juga menjelaskan,  akta pelepasan hak bukan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1755/Desa Batuan yang tertanggal 16/10/2013 dengan surat ukur Nomor 25/Batuan 2013 tanggal 14/05/2013 dengan luas tanah 27.185 m2 sebagaimana yang termuat dalam pemberitaan tersebut. Tudingnya

Jadi, sambungnya, bahwa sertifikat Hak Milik (SHM)  dengan nomor 2587/Desa Batuan tertanggal 24/08/2020 dengan surat ukur Nomor 826/Batuan/2020 tanggal 19/08/2020 dengan luas 10.300 m2 tidak pernah menjadi objek sengketa baik di Pengadilan Negeri Sumenep maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Oleh karenanya, kata dia,  saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengajukan permohonan perubahan nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2587/Desa Batuan tersebut kepada Kantor  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep.

" Makanya, jual beli atas hak tanah itu sah secara hukum, karena jelas-jelas dilakukan antara kedua belah pihak, dan keberadaan tanah tersebut jelas wujudnya, dan saat ini pemerintah tengah mengurus kelengkapan administrasinya"

Jadi, jika tanah itu disoal, ayo kita duduk bareng, kemudian kita bicarakan dengan baik-baik, untuk saling menguatkan data, agar tidak menuai masalah berkepanjangan. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Balai POM Bima Perkuat Peran Kader Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Keamanan Pangan

Balai POM Bima Perkuat Peran Kader Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Keamanan Pangan

Jumat, 08 Mei 2026 07:40 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima -  Balai POM di Bima, Nusa Tenggara Barat kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan ekosistem sekolah yang sehat dan mandiri. …

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran…

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 …

Kereta Cepat di Makkah

Kereta Cepat di Makkah

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Minggu ini, ribuan jemaah haji Indonesia telah tiba dan berkumpul di Makkah dari Madinah untuk melaksanakan umrah wajib dan menanti puncak haji. Sudah sekitar…

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan AS ditangkap Kamis pagi pukul 04.45 WIB…

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan terobosan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di wilayah pinggiran. Di bawah…