Dituding Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Kabag Hukum Setda Kab Sumenep Angkat Bicara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hizbul Wathan, Kabag hukum Setda Kab.Sumenep. SP/Ainur Rahman
Hizbul Wathan, Kabag hukum Setda Kab.Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Terkait dengan pemberitaan media online dan cetak di SurabayaPagi.com ter tanggal 28 Januari dengan judul Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum.

Bahkan, pemerintah kab Sumenep, Diduga menelan kerugian Rp. 7 Miliyar Lebih, pemberitaan itu mengundang reaksi dari Kabag Hukum Setda  Kabupaten Sumenep,

Hizbul Wathan, kepada media ini, membantah dan memberikan klarifikasi, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan ganti kerugian untuk pelepasan hak atas tanah terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2587/Desa Batuan tertanggal 24/08/2020. Tegasnya.

Selain itu, kata dia, tanah dengan surat ukur Nomor 826/Batuan/2020 tanggal 19/08/2020 luas 10.300 m2 yang diatasnya berdiri bangunan SKB sebagaimana termuat dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 3 tanggal 15 Oktober 2021. Jelasnya

Ia juga menjelaskan,  akta pelepasan hak bukan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1755/Desa Batuan yang tertanggal 16/10/2013 dengan surat ukur Nomor 25/Batuan 2013 tanggal 14/05/2013 dengan luas tanah 27.185 m2 sebagaimana yang termuat dalam pemberitaan tersebut. Tudingnya

Jadi, sambungnya, bahwa sertifikat Hak Milik (SHM)  dengan nomor 2587/Desa Batuan tertanggal 24/08/2020 dengan surat ukur Nomor 826/Batuan/2020 tanggal 19/08/2020 dengan luas 10.300 m2 tidak pernah menjadi objek sengketa baik di Pengadilan Negeri Sumenep maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Oleh karenanya, kata dia,  saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengajukan permohonan perubahan nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2587/Desa Batuan tersebut kepada Kantor  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep.

" Makanya, jual beli atas hak tanah itu sah secara hukum, karena jelas-jelas dilakukan antara kedua belah pihak, dan keberadaan tanah tersebut jelas wujudnya, dan saat ini pemerintah tengah mengurus kelengkapan administrasinya"

Jadi, jika tanah itu disoal, ayo kita duduk bareng, kemudian kita bicarakan dengan baik-baik, untuk saling menguatkan data, agar tidak menuai masalah berkepanjangan. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…