Pengedar Sabu Warga Gubeng Airlangga diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan pengedar narkoba di sebuah rumah wilayah Gubeng Surabaya. SP/ Ariandi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di wilayah Gubeng Surabaya pada, Jumat, 31 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Rumah tersebut digerebek bukan tanpa sebab, diduga dalam rumah terdapat barang haram yakni sabu serta ditempati seorang pengedar narkoba. 

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Percetakan di Surabaya Terbakar

Adanya aktivitas jual beli narkoba tersebut didapat polisi setelah mendengar informasi dari masyarakat lalu ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Satu tersangka diamankan. Dia inisial RPJ (36),asal Jalan Gubeng Airlangga Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya.

Begitu rumah digeledah, anggota menemukan barang bukti dua poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 1,12 dan 0,94 gram beserta plastiknya.

Disita pula, tiga buah sekrup sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu buah Hp dan satu buah ATM.

Baca juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka RPJ, pada Jumat, 31 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB di dalam rumah Gubeng Airlangga Surabaya.

"Setelah kita amankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya,” kata Daniel, pada Senin (08/05/2023) Kepada Wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Tersangka RPJ kemudian diamankan dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya. Dalam penyidikan, hasil keterangan tersangka dia mendapatkan barang dari AA (DPO).

"Setiap kali Transaksi dengan cara diranjau. Salah satunya pada, Jumat, 31 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di bawah tiang listrik pinggir jalan di daerah Jalan Bogangin Surabaya dengan terbungkus tisu putih sebanyak 2 (dua) poket,” imbuh Daniel.

Baca juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

Dua poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram tersebut dibeli seharga Rp. 1.800.000.

"Sementara, maksud dan tujuan tersangka RJP membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan berupa uang," Pungkasnya. Ar

 

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru