Pepen Supendi Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Seberat 4,5 Kg

surabayapagi.com
Terdakwa Pepen Supendi saat mengikuti sidang. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pepen Supendi terbukti bersalah terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,5 kg, dituntut dengan Pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp.8 Miliar subsider 6 bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (25/07/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Suparlan mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 16 tahun serta denda Rp.8 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp.8 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Suparlan di Ruang tirta 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum untuk mengajukan Pledoi.

"Kita tunda sidang, minggu depan untuk pembacaan pledoi,"kata Hakim Khusani sembari mengetuk palu persidangan.

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU bahwa, Terdakwa Pepen Supendi dihubungi Arif (DPO) untuk berangkat ke Pekanbaru dan mengirimkan uang sebesar Rp. 4 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa untuk transportasi untuk mengambil 5 bungkus plastik teh Cina yang berisi 

Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 212 gram dan 533  gram beserta pembungkusnya untuk diedarkan atas perintah dari Arif (DPO).

Baca juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di pintu Tol Cikupa Tangerang Banten saksi Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang sendirian dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6  bungkus plastic The Cina Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 1035 gram, 212 gram, 533 gram beserta pembungkusnya dan satu buah Handphone.

Atas Perbuatannya JPU Suparlan mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru