Permintaan BKAD, Jember Percepat Pelaksanaan Musyawarah

surabayapagi.com
Ilustrasi suasana Musyawarah Antar Desa di Kabupaten Jember.

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bertepatan dengan momen Pilbup serta sesuai dengan permintaan Badak Kerjasama Antar Desa (BKAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember percepat kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) di 26 kecamatan di Kabupaten Jember.

“BKAD sudah diatur dalam Perbup nomor 20 tahun 2015, fungsinya untuk mengatur dan mengelola dana eks PNPM yang sudah dibubarkan pada tahun 2015. Saat ini program tersebut diganti menjadi Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat atau PDPM,” ujar Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Pemkab Jember Drs. Edi B Susilo.

Baca juga: Padamkan Api, Lansia di Jember Tewas

Edi menjelaskan, bahwa memang sejak awal pembentukan BKAD dilakukan melalui Musyawarah Desa dan Peraturan Desa pada bulan Oktober. Sementara untuk tahun ini, setelah melakukan MAD Evaluasi pada pertengahan Agustus lalu, disepakati untuk segera digelar MAD Khusus pada September.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Jember Naik Selama Libur Lebaran 2024

“Pada saat MAD Evaluasi pada pertengahan Agustus lalu, seluruh BKAD menyepakati untuk menggelar MAD Khusus, yakni restrukturisasi pada bulan September," terangnya. 

Edi menyebut, MAD ini difasilitasi oleh camat dari 26 kecamatan di Kabupaten Jember. "Kenapa digelar pada bulan September, dikarenakan pada bulan Oktober akan banyak agenda yang dilakukan oleh camat, terlebih menjelang Pilkada. Selain itu, kalau MAD digelar mendekati Pilkada, banyak orang yang akan menilai MAD bermuatan politis,” beber Edi.

Baca juga: Pemkab Jember Gelar Apel Siaga Gerakan Pangan Murah

Sampai sejauh ini, dari 26 kecamatan yang menggelar MAD, baru 6 kecamatan yang sudah melaksanakan. Di antaranya Kecamatan Rambipuji dan Semboro yang digelar pada Senin tanggal 7 dan Kecamatan Gumukmas, Kencong, Jombang dan Umbulsari yang digelar hari ini Rabu (9/9/2020).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru