Perusahaan Nakal Tidak Nikmati Keringanan Bayar Pajak

surabayapagi.com
Sri Mulyani

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Sebanyak 215.255 WP badan atau perusahaan ramai-rami mengajukan permohonan untuk keringanan pajak kepada kementerian keuangan. Namun, keringan pajak ini tidak serta-merta bisa dinikmati, melainkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Jika terbukti tidak memenuhi syarat, permohonan keringanan akan langsung di tolak. Syarat ini diantaranya adalah pelaporan SPT tahunan dan kesesuaian dengan kriteria PMK. Diketahui, karena tidak memenuhi kriteria, 193.151 perusahaan gagal menikmati keringanan pajak.

Baca juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

"Yang ditolak itu 22.104 WP badan karena KLU tidak memenuhi kriteria PMK atau, yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai basis menentukan KLU," jelas Sri Mulyani dalam paparannya melalui video conference, Jumat (8/5/2020).

Sebagai informasi, pemerintah memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak di sektor tertentu untuk mendorong dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona.

Baca juga: PPN 12 % akan Dipertimbangkan Lagi oleh Presiden

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Sri Mulyani pun merinci, wajib pajak yang mengajukan keringanan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah sebanyak 72.869. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 62.875 wajib pajak yang permohonannya disetujui.

Baca juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

Selain itu, ada 8.613 wajib pajak yang mengajukan permohonan PPh 22 impor. Dari jumlah ini, hanya 5.978 wajib pajak yang disetujui.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru