WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada wajib pajak yang menggugat isi Pasal Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740), ke MK tidak dapat diterima.

Dengan putusan MK tersebut, maka sanksi penjara dan denda bagi wajib pajak yang lalai dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak atau SPT dan menyetorkan pajak, tetap berlaku yaitu WP, bisa dipenjara atau dikenakan penyanderaan atau gijzeling.

MK menolak gugatan pemohon uji materi Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berikut amar putusannya:

1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) tidak dapat diterima;

2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan perkara nomor 30/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Kamis (21/3/2024). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

 

Dali WP Puguh Suseno

Dalam permohonannya, pemohon WP, Puguh Suseno, meminta agar MK menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 13 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi "Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar".

 

Pernah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pemohon mengaku pernah ditetapkan sebagai tersangka gara-gara dianggap melanggar pasal 39 UU KUP. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).

"Pemohon menjadi ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana perpajakan hanya karena lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT)," demikian dikutip dari berkas putusan MK, Jumat (22/3/2024).

 

Penyanderaan atau Gijzeling

Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling. Tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.

Gijzeling dilaksanakan apabila wajib pajak benar-benar sudah membandel. Tindakan gijzeling bukan satu-satunya cara untuk membuat wajib pajak jera dan merupakan langkah antisipasi terakhir yang merupakan upaya mencari efek jera (deterrence effect) agar para penunggak pajak takut dan segera melunasi kewajiban pajaknya.

 

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Selain itu, dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung soal kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Puguh menyebut wajib pajak bisa jadi menjadi ragu untuk menyetorkan pajak gara-gara kasus tersebut.

"Bukan bermaksud untuk tidak ingin membayar pajak tetapi Pemohon wajar apabila pasca adanya perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai pajak bernama Rafael Alun Trisambodo yang memiliki banyak harta mencurigakan tidak sesuai dengan profile penghasilannya sebagai pegawai merasa kuatir apabila pajak yang dibayarkan malah dikorupsi oleh pegawai pajak," ujar pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon keliru memahami pasal tersebut.

Hakim MK Daniel Yusmic kalimat yang dianggap pemohon sebagai pasal 39 ayat 1 huruf i itu sebenarnya berdiri sendiri dan keberadaannya termuat di bawah huruf a sampai dengan huruf i dari Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Sehingga, kata Daniel, kalimat demikian mencakup atau melingkupi seluruh perbuatan yang diatur dalam norma yang termaktub pada huruf a sampai dengan huruf i dari Pasal 39 ayat (1) UU KUP tersebut.

"Dengan demikian, Pemohon telah keliru membaca dan memahami norma, sehingga membuat permohonan Pemohon menjadi kabur atau tidak jelas.

Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon tidak jelas dan ketidakjelasan ini berakibat pada permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengkajian Undang-Undang (PMK 2/2021)," ucap Daniel. Atas dasar tersebut, MK menolak gugatan pemohon. n erc.jk/rmc

Berita Terbaru

Harga Kedelai Impor Naik Imbas Konfilik Geopolitik, Perajin Tempe di Surabaya Pilih Perkecil Ukuran

Harga Kedelai Impor Naik Imbas Konfilik Geopolitik, Perajin Tempe di Surabaya Pilih Perkecil Ukuran

Selasa, 07 Apr 2026 12:42 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dampak konflik geopolitik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel mulai merembet ke sektor usaha kecil di Indonesia. Salah…

Jadi Sorotan! AMDAL Wisata Mikutopia Belum Tuntas, Wawali Kota Batu: Masih dalam Proses

Jadi Sorotan! AMDAL Wisata Mikutopia Belum Tuntas, Wawali Kota Batu: Masih dalam Proses

Selasa, 07 Apr 2026 12:32 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti obyek wisata Mikutopia di Kota Batu pada beberapa waktu terakhir menjadi sorotan lantaran polemik perizinan wisata…

Insiden Bensin Bocor, Warga di Tulungagung Alami Luka Bakar Serius di Kaki

Insiden Bensin Bocor, Warga di Tulungagung Alami Luka Bakar Serius di Kaki

Selasa, 07 Apr 2026 12:24 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Insiden kebakaran terjadi di rumah Sri Wulaningsih di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman Tulungagung yang mengakibatkan sebuah…

Geram Tak Diperbaiki! Warga Nganjuk Gelar Aksi Protes ‘Tanam Pohon Pisang-Tebar Ikan’ di Jalan Rusak

Geram Tak Diperbaiki! Warga Nganjuk Gelar Aksi Protes ‘Tanam Pohon Pisang-Tebar Ikan’ di Jalan Rusak

Selasa, 07 Apr 2026 12:06 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Imbas jalan yang rusak dan tidak segera diperbaiki, warga di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk menggelar…

Agar Tetap Beroperasi, Pemkot Surabaya Bantu Fasilitasi Izin Trayek Pemilik Angkot

Agar Tetap Beroperasi, Pemkot Surabaya Bantu Fasilitasi Izin Trayek Pemilik Angkot

Selasa, 07 Apr 2026 11:56 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini tengah berupaya agar pemilik angkutan kota (angkot) yang ada di kota tetap terus…

Viral! Harga Plastik Melonjak hingga 60 Persen, Pemkot Surabaya Carikan Solusi Bagi Pelaku UMKM

Viral! Harga Plastik Melonjak hingga 60 Persen, Pemkot Surabaya Carikan Solusi Bagi Pelaku UMKM

Selasa, 07 Apr 2026 11:44 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral terkait harga plastik yang tiba-tiba melonjak signifikan hingga 60 persen sejak adanya konflik di Timur…