Polres Bekuk Pelaku Vandalisme Mobil Milik Pengusaha Kecantikan

surabayapagi.com
Kasatreskrim bersama Kasubag Humas dan jajaran Reskrim menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat usai mendapatkan laporan vandalisme terhadap mobil milik salah seorang pengusaha kecantikan, dengan membekuk pelaku bersama barang buktinya, dan status pelaku sementara dikenai wajib lapor.

Pelaku berinisial MAF (44) ini seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, adalah seorang wiraswasta. Pelaku saat ini masih dimintai keterangan seputar motif yang ia lakukan.

Baca juga: 26 Anggota Polres Lamongan Terima Penghargaan

"Pelaku sudah kami tangkap, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan seputar motif yang dia lakukan sampai membuat kerugian seseorang," kata Yoan panggilan akrab Kasatreskrim Polres Lamongan, dalam Pers Rilisnya, Kamis, (16/12/2021).

Selain mendalami motif yang dilakukan pelaku, Polisi juga mengembangkan dan mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain selain pelaku. "Kami masih mengembangkan kasus ini, apa motif dari pelaku, dan apakah ada pelaku lain yang juga terlibat dalam aksi vandalisme ini,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa alat pilox, celana warna hitam, dan pakaian yang digunakan pelaku. "Barang bukti sudah kami amankan," ujarnya.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 489 ayat 1 KUHP, tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225 ribu. "Dendanya sedikit karena ini masuk kategori tipiring," ungkap Yoan menambahkan.

Baca juga: Sebanyak 300 Personil Diterjunkan Untuk Operasi Ketupat 2024

Sekedar diketahui, aksi vandalisme dengan mencorat-coret mobil tersebut dengan memakai pilox.  videonya sempat viral di media sosial. Kondisi mobil milik Delva Eris Meirinda pengusaha kecantikan itu terparkir di bahu Jalan Soewoko, Kelurahan  Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Aksi vandalisme tersebut terjadi pada hari Kamis (9/12/2021) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Aksi itu pertama kali diketahui oleh karyawannya yang bernama Andi. 

Mobil sedan bermerek Honda Civic tahun 2019 warna putih telah dicorat-coret menggunakan pilox dengan kalimat cacian warna hitam. Coretan itu bertuliskan ‘Bangsat’, ‘Cox’, dan kata lain yang terlihat kurang jelas bacaannya

Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Lamongan Digagalkan

Atas kejadian ini, Delva yang sebelumnya mengaku tak melaporkan aksi vandalisme karena menunggu i’tikad baik dari pelaku, namun kini ia telah melaporkannya ke pihak kepolisian. “Iya, kami sudah melaporkannya, Mas. Masih menunggu konfirmasi aja dari Pihak Polres,” tuturnya saat dihubungi wartawan via Whatsapp

Selanjutnya, akibat kejadian ini, mobil Honda Civic milik pengusaha produk kecantikan tersebut harus dibawa ke bengkel terdekat untuk dilakukan perbaikan. “Untuk taksiran kerugian sih enggak banyak. Toh, ini hanya pilox saja dan bisa dihilangkan. Mobil saat telah diperbaiki di bengkel," katanya. jir

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru