Polres Sampang Tangkap 41 Pengedar Narkoba

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Guna membasmi pelaku penyalahgunaan narkoba  Polres Sampang, Madura, Jawa Timur  berhasil tangkap 41 pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Puluhan pengedar barang haram tersebut ditangkap saat Satresnarkoba Polres Sampang melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

“Hasil Ops Tumpas Narkoba, kami berhasil menangkap 49 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi pers, Rabu (07/09/2022).

Dari 49 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, terang Arman, 41 tersangka berstatus sebagai pengedar. Sementara, sisanya sebagai pengguna.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

“Sebanyak 49 tersangka ini, anggota Satresnarkoba berhasil menangkapnya di 47 tempat kejadian perkara (TKP). Rata-rata di wilayah Sampang kota,” ungkap Arman.

“Untuk barang bukti yang diamankan selama Ops Tumpas Narkoba, sebanyak 173,93 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 26 butir pil ekstasi,”ujarnya.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Arman menghimbau kepada masyarakat, untuk memberantas dan menghindari para pelaku narkoba yang telah merusak generasi bangsa.

“Kami berkomitmen, akan terus berjuang untuk memberantas para pelaku narkoba yang ada di wilayah Sampang, karena narkoba sangat merugikan masyarakat,” pinta Arman. gan

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru