Polresta Sidoarjo Bekuk 3 Budak Narkoba

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 94,11 gram.

Tiga tersangka itu diantaranya adalah AH (35) asal Desa Kedungsukodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo; ANS (21) asal Desa Perning, Kecamatan Jetis, Mojokerto dan SH (36) warga Desa Kedungpalang, Kecamatan Lakardowo, Mojokerto.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari tiga tersangka tersebut petugas berhasil menangkap tersangka AH terlebih dulu.

“Dia ditangkap di rumahnya Kedung Sukodani,” kata Kusumo, Senin (21/11/2022).

Saat petugas menangkap tersangka AH, petugas menemukan barang bukti alat hisap yang didalamnya ada sabu seberat 1,70 gram.

“Kami menyita barang bukti dari tangan tersangka AH,” ucapnya.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Atas penangkapan tersangka AH, polisi melakukan pengembangan dan didapati informasi jika barang haram itu dia beli secara patungan dengan tersangka ANS yang dikonsumsi bersama-sama.

“Saat dilakukan pengejaran, tersangka ANS berhasil kami tangkap. Handphone kami jadikan barang bukti,” tuturnya.

Pengembangan dilakukan lagi. Akhirnya ANS mengaku jika barang yang dibeli secara patungan itu didapat dari tersangka SH.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

“Tersangka SH kami amankan saat berada di rumahnya juga yaitu di kawasan Kedung Palang Mojokerto,” ungkapnya.

Dari tersangka SH, petugas menyita barang bukti dua paket sabu seberat 87,55 gram dan 3,30 gram.

“Tersangka SH ini merupakan kurir dan mengaku jika sabu itu milik MAS yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru