Satpol PP Kabupaten Mojokerto Segel Puluhan Warkop Esek-Esek

surabayapagi.com
Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto menyegel 29 warung remang-remang Dusun Wotlemah, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/1/2022). SP/Dwi AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto menyegel 29 warung esek-esek Dusun Wotlemah, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/1/2022).

Puluhan warung kopi yang dikenal dengan sebutan warung janti ini disegel lantaran kerap dijadikan sebagai ajang prostitusi.

Baca juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Sudah sering kita razia tapi tetap aja bandel. Bahkan puluhan PSK ( Pekerjaan Seks Komersial) juga sudah dikirim ke wilayah pembinaan di Kediri, namun pemilik warung tak pernah kapok, bahkan buka kembali,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufik saat turut melakukan penyegelan.

Baca juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Eddy menambahkan, penyegelan ini dilakukan untuk memancing pemilik warung datang ke kantor Satpol PP guna memberikan keterangan.

”Apabila setelah dilakukan tindakan tegas penyegelan pintu warung, selanjutnya tetap kita dapati ada yang masih buka, maka akan kami berikan surat peringatan satu hingga tiga,” tegasnya.

Baca juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Apabila hingga surat ketiga tetap tidak di gubris maka pihaknya akan melakukan bongkar paksa warung. Sebab ada pelangggaran perda dan pelanggaran pidana didalamnya.

"Ada praktik jual beli manusia disitu sehingga melanggar undang-undang trafficking," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru