'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Mubarok alias Barok usai mengikuti sidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 4 bulan dalam kasus peredaran Narkotika. SP/Grs
Saiful Mubarok alias Barok usai mengikuti sidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 4 bulan dalam kasus peredaran Narkotika. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengadil PN Gresik akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Saiful Mubarok alias Barok (39), aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Satpol Gresik yang terjerat kasus peredaran Narkotika. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Sarudi dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dan terdakwa beserta penasehat hukumnya, Rabu (17/4/2024).

Selain pidana badan, kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,5 miliar. Bila kelak terdakwa tidak sanggup membayar uang denda, dia bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. 

Usai mendengar vonis dijatuhkan, baik JPU Kejari Gresik yang diwakili Nurul maupun terdakwa dan penasehat hukumnya, Jozua AG Poli masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan menyatakan sikapnya paling lama 7 hari ke depan. 

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, "Secara sah dan meyakinkan terdakwa Saiful Mubarok alias Barok bin H Djaelani (almarhum) terbukti melawan hukum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum," ujar hakim ketua Sarudi dalam persidangan.

Dakwaan kesatu yang dimaksud adalah Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bunyinya,  dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat di atas 5 gram.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguraikan bahwa terdakwa Barok terbukti mengakui telah empat kali melakukan transaksi pembelian Narkotika golongan I dari bandar bernama Brian alias Tole di Kota Surabaya. Transaksi terakhir pada 31 Oktober 2023, berupa pembelian 50 butir pil ekstasi merk Tesla dan 2,21 gram sabu. Dengan total harga Rp17,4 juta. Pembayaran dilakukan terdakwa melalui transfer bank.

Sepandai-pandai terdakwa menyembunyikan perbuatannya, pada akhirnya diendus juga oleh aparat penegak hukum. Saiful Mubarok alias Barok ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim pada 6 Nopember 2023. Ia diringkus saat berada di halaman kantor Dinas Satpol PP di Jl Wahidin Sudirohusodo Gresik. Saat itu petugas juga berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 47 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu. Kedua barang haram tersebut disimpan dalam sebuah loker di lantai 2 kantor Satpol PP.

Pada sidang sebelumnya (27/3), Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan tiga pengadil PN Gresik lebih ringan 5 tahun bila dibandingkan dengan permintaan tuntutan pidana JPU. grs

Berita Terbaru

Harga Minyak Goreng Kemasan dan Cabai, Naik

Harga Minyak Goreng Kemasan dan Cabai, Naik

Senin, 24 Agu 2026 07:04 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:04 WIB

SURABAYAPAGI.com – Mayoritas komoditas pangan mengalami kenaikan harga. Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi d…

KopDes Dicarikan Dana Peremajaan Sawit Rakyat

KopDes Dicarikan Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Senin, 24 Agu 2026 06:59 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:59 WIB

SURABAYAPAGI.com – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa terlibat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan K…

Stasiun Surabaya Gubeng, Rangking 4 Diminati Wisman

Stasiun Surabaya Gubeng, Rangking 4 Diminati Wisman

Senin, 24 Agu 2026 06:57 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 96.940 wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan kereta api jarak jauh pada Juli 2026. A…

Berbagai Kebijakan Prioritas Presiden akan Dipacu 

Berbagai Kebijakan Prioritas Presiden akan Dipacu 

Senin, 24 Agu 2026 06:55 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:55 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah terus memperkuat fondasi perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Langkah ini diiringi dengan u…

Industri Bahan Peledak Nasional, Dikembangkan

Industri Bahan Peledak Nasional, Dikembangkan

Senin, 24 Agu 2026 06:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Dahana (Persero) resmi meluncurkan Electronic Detonator dan mengoperasikan kembali Pabrik Booster dalam rangkaian Dahana Connect 2026 di S…

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Suasana perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Nanas, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur,…