'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Mubarok alias Barok usai mengikuti sidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 4 bulan dalam kasus peredaran Narkotika. SP/Grs
Saiful Mubarok alias Barok usai mengikuti sidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 4 bulan dalam kasus peredaran Narkotika. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengadil PN Gresik akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Saiful Mubarok alias Barok (39), aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Satpol Gresik yang terjerat kasus peredaran Narkotika. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Sarudi dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dan terdakwa beserta penasehat hukumnya, Rabu (17/4/2024).

Selain pidana badan, kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,5 miliar. Bila kelak terdakwa tidak sanggup membayar uang denda, dia bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. 

Usai mendengar vonis dijatuhkan, baik JPU Kejari Gresik yang diwakili Nurul maupun terdakwa dan penasehat hukumnya, Jozua AG Poli masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan menyatakan sikapnya paling lama 7 hari ke depan. 

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, "Secara sah dan meyakinkan terdakwa Saiful Mubarok alias Barok bin H Djaelani (almarhum) terbukti melawan hukum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum," ujar hakim ketua Sarudi dalam persidangan.

Dakwaan kesatu yang dimaksud adalah Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bunyinya,  dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat di atas 5 gram.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguraikan bahwa terdakwa Barok terbukti mengakui telah empat kali melakukan transaksi pembelian Narkotika golongan I dari bandar bernama Brian alias Tole di Kota Surabaya. Transaksi terakhir pada 31 Oktober 2023, berupa pembelian 50 butir pil ekstasi merk Tesla dan 2,21 gram sabu. Dengan total harga Rp17,4 juta. Pembayaran dilakukan terdakwa melalui transfer bank.

Sepandai-pandai terdakwa menyembunyikan perbuatannya, pada akhirnya diendus juga oleh aparat penegak hukum. Saiful Mubarok alias Barok ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim pada 6 Nopember 2023. Ia diringkus saat berada di halaman kantor Dinas Satpol PP di Jl Wahidin Sudirohusodo Gresik. Saat itu petugas juga berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 47 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu. Kedua barang haram tersebut disimpan dalam sebuah loker di lantai 2 kantor Satpol PP.

Pada sidang sebelumnya (27/3), Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan tiga pengadil PN Gresik lebih ringan 5 tahun bila dibandingkan dengan permintaan tuntutan pidana JPU. grs

Berita Terbaru

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …