'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Mubarok alias Barok usai mengikuti sidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 4 bulan dalam kasus peredaran Narkotika. SP/Grs
Saiful Mubarok alias Barok usai mengikuti sidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 4 bulan dalam kasus peredaran Narkotika. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengadil PN Gresik akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Saiful Mubarok alias Barok (39), aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Satpol Gresik yang terjerat kasus peredaran Narkotika. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Sarudi dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dan terdakwa beserta penasehat hukumnya, Rabu (17/4/2024).

Selain pidana badan, kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,5 miliar. Bila kelak terdakwa tidak sanggup membayar uang denda, dia bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. 

Usai mendengar vonis dijatuhkan, baik JPU Kejari Gresik yang diwakili Nurul maupun terdakwa dan penasehat hukumnya, Jozua AG Poli masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan menyatakan sikapnya paling lama 7 hari ke depan. 

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, "Secara sah dan meyakinkan terdakwa Saiful Mubarok alias Barok bin H Djaelani (almarhum) terbukti melawan hukum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum," ujar hakim ketua Sarudi dalam persidangan.

Dakwaan kesatu yang dimaksud adalah Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bunyinya,  dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat di atas 5 gram.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguraikan bahwa terdakwa Barok terbukti mengakui telah empat kali melakukan transaksi pembelian Narkotika golongan I dari bandar bernama Brian alias Tole di Kota Surabaya. Transaksi terakhir pada 31 Oktober 2023, berupa pembelian 50 butir pil ekstasi merk Tesla dan 2,21 gram sabu. Dengan total harga Rp17,4 juta. Pembayaran dilakukan terdakwa melalui transfer bank.

Sepandai-pandai terdakwa menyembunyikan perbuatannya, pada akhirnya diendus juga oleh aparat penegak hukum. Saiful Mubarok alias Barok ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim pada 6 Nopember 2023. Ia diringkus saat berada di halaman kantor Dinas Satpol PP di Jl Wahidin Sudirohusodo Gresik. Saat itu petugas juga berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 47 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu. Kedua barang haram tersebut disimpan dalam sebuah loker di lantai 2 kantor Satpol PP.

Pada sidang sebelumnya (27/3), Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan tiga pengadil PN Gresik lebih ringan 5 tahun bila dibandingkan dengan permintaan tuntutan pidana JPU. grs

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…