'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Mubarok alias Barok usai mengikuti sidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 4 bulan dalam kasus peredaran Narkotika. SP/Grs
Saiful Mubarok alias Barok usai mengikuti sidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 4 bulan dalam kasus peredaran Narkotika. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengadil PN Gresik akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Saiful Mubarok alias Barok (39), aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Satpol Gresik yang terjerat kasus peredaran Narkotika. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Sarudi dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dan terdakwa beserta penasehat hukumnya, Rabu (17/4/2024).

Selain pidana badan, kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,5 miliar. Bila kelak terdakwa tidak sanggup membayar uang denda, dia bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. 

Usai mendengar vonis dijatuhkan, baik JPU Kejari Gresik yang diwakili Nurul maupun terdakwa dan penasehat hukumnya, Jozua AG Poli masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan menyatakan sikapnya paling lama 7 hari ke depan. 

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, "Secara sah dan meyakinkan terdakwa Saiful Mubarok alias Barok bin H Djaelani (almarhum) terbukti melawan hukum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum," ujar hakim ketua Sarudi dalam persidangan.

Dakwaan kesatu yang dimaksud adalah Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bunyinya,  dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat di atas 5 gram.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguraikan bahwa terdakwa Barok terbukti mengakui telah empat kali melakukan transaksi pembelian Narkotika golongan I dari bandar bernama Brian alias Tole di Kota Surabaya. Transaksi terakhir pada 31 Oktober 2023, berupa pembelian 50 butir pil ekstasi merk Tesla dan 2,21 gram sabu. Dengan total harga Rp17,4 juta. Pembayaran dilakukan terdakwa melalui transfer bank.

Sepandai-pandai terdakwa menyembunyikan perbuatannya, pada akhirnya diendus juga oleh aparat penegak hukum. Saiful Mubarok alias Barok ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim pada 6 Nopember 2023. Ia diringkus saat berada di halaman kantor Dinas Satpol PP di Jl Wahidin Sudirohusodo Gresik. Saat itu petugas juga berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 47 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu. Kedua barang haram tersebut disimpan dalam sebuah loker di lantai 2 kantor Satpol PP.

Pada sidang sebelumnya (27/3), Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan tiga pengadil PN Gresik lebih ringan 5 tahun bila dibandingkan dengan permintaan tuntutan pidana JPU. grs

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…