'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Mubarok alias Barok usai mengikuti sidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 4 bulan dalam kasus peredaran Narkotika. SP/Grs
Saiful Mubarok alias Barok usai mengikuti sidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 4 bulan dalam kasus peredaran Narkotika. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengadil PN Gresik akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Saiful Mubarok alias Barok (39), aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Satpol Gresik yang terjerat kasus peredaran Narkotika. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Sarudi dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dan terdakwa beserta penasehat hukumnya, Rabu (17/4/2024).

Selain pidana badan, kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,5 miliar. Bila kelak terdakwa tidak sanggup membayar uang denda, dia bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. 

Usai mendengar vonis dijatuhkan, baik JPU Kejari Gresik yang diwakili Nurul maupun terdakwa dan penasehat hukumnya, Jozua AG Poli masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan menyatakan sikapnya paling lama 7 hari ke depan. 

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, "Secara sah dan meyakinkan terdakwa Saiful Mubarok alias Barok bin H Djaelani (almarhum) terbukti melawan hukum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum," ujar hakim ketua Sarudi dalam persidangan.

Dakwaan kesatu yang dimaksud adalah Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bunyinya,  dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat di atas 5 gram.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguraikan bahwa terdakwa Barok terbukti mengakui telah empat kali melakukan transaksi pembelian Narkotika golongan I dari bandar bernama Brian alias Tole di Kota Surabaya. Transaksi terakhir pada 31 Oktober 2023, berupa pembelian 50 butir pil ekstasi merk Tesla dan 2,21 gram sabu. Dengan total harga Rp17,4 juta. Pembayaran dilakukan terdakwa melalui transfer bank.

Sepandai-pandai terdakwa menyembunyikan perbuatannya, pada akhirnya diendus juga oleh aparat penegak hukum. Saiful Mubarok alias Barok ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim pada 6 Nopember 2023. Ia diringkus saat berada di halaman kantor Dinas Satpol PP di Jl Wahidin Sudirohusodo Gresik. Saat itu petugas juga berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 47 butir pil ekstasi dan 1,47 gram sabu. Kedua barang haram tersebut disimpan dalam sebuah loker di lantai 2 kantor Satpol PP.

Pada sidang sebelumnya (27/3), Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan tiga pengadil PN Gresik lebih ringan 5 tahun bila dibandingkan dengan permintaan tuntutan pidana JPU. grs

Berita Terbaru

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya agar masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah ruang bermain, berolahraga, berkumpul, hingga beraktivitas sosial dengan…

Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K

Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K

Minggu, 13 Sep 2026 13:40 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok dan menjaga laju inflasi, Pemerintah Kabupaten…

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menghadapi dampak fenomena El Nino, Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan pariwisata dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal, Pemerintah…

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Setelah regulasi pemerintah pusat ditetapkan terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, Pemerintah…