Sita Uang Kurang Lebih Rp 300 Juta Dari Razia PPKM Selama 8 Hari

surabayapagi.com
Petugas sedang melakukan razia di cafe penerapan PPKM
Surabaya Pagi, surabaya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM,red), selama 8 hari sejak (11-19 Januari 2021), laporan harian jajaran Polda Jatim mencapai ribuan orang dengan cara dilakukan penindakan, baik secara lisan, tertulis, maupun denda administrasi. Jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Polres jajaran sebanyak 838.253 kegiatan, diantaranya ditempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat - tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Dan sebanyak 1.216.236 orang diamankan atau dilakukan penindakan, baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari tempat-tempat tersebut. Terhitung jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang, dan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang. Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang, dan nilai denda mencapai Rp 299. 683. 000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140. Dari jumlah tersebut diatas, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, masyarakat agar jangan kendor dalam melakukan penerapan protokol kesehatan. "Diharapkan kepada masyarakat Jawa Timur, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta jangan lupa Jaga diri, jaga keluarga, jaga negara." pesannya.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru