Surat Nikah, Setipis ATM

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Surabaya Jangan kaget jika pengantin baru yang menikah pada akhir November 2018 ini tak mendaptkan buku nikah. Pasalnya, dokumen resmi sebagai bukti telah menikah itu bakal dihilangkan. Kementerian Agama (Kemenag) RI bakal mengganti buku nikah itu dengan kartu nikah, yang bentuknya setipis kartu ATM atau KTP. Namun kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di tahun politik ini, menuai kontroversi. Kartu nikah yang akan diterbitkan akhir bulan ini dinilai tidak urgent untuk saat ini. Justru kartu nikah yang bakal diterbitkan Kemenag itu dikhawatirkan menjadi ajang korupsi baru, mengingat proyek ini bakal menyedot anggaran besar. Seperti terjadi pada skandal proyek e-KTP Rp 5,8 triliun. -------- Berdasarkan informasi dari Dirjen Binmas Islam Kemenag RI, Minggu (11/11/2018), kartu nikah tersebut berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan Kartu Nikah di atasnya. Kartu nikah tersebut berlatar warna hijau dengan banyak logo Kemenag yang dibuat transparan. Kemudian di bagian tengah ada foto pria dan wanita. Lalu kemudian di bagian bawah ada barcode/QR yang bisa discan dan kemudian akan menampilkan data-data pasangan yang menikah tersebut. Penerbitan Kartu Nikah ini akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal. "Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018). Lukman yang juga politikus PPP ini menambahkan kartu nikah itu juga dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan. Menurut dia, model kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah. "Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan, apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," tutur Lukman. Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap. Mengenai perubahan ini, juga disampaikan melalui akun resmi Twitter Kementerian Agama, @Kemenag_RI, pada 8 November 2018. Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah. Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. **foto** Dipertanyakan Urgensinya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Abdusshomad Buchori mempertanyakan rencana Kemenag yang ingin mengganti buku nikah ke kartu nikah. Menurutnya urgensinya untuk apa pergantian itu. Sebab sekarang yang masih menggunakan buku nikah saja masih banyak orang yang memalsukan, apalagi kalau hanya kartu sebesar ATM. "Kalau cuma ganti foto saja kan mudah sekali. Semua bisa dipalsukan saat ini," ungkap KH Abdusshomad kepada Surabaya Pagi, Minggu (11/11/2018). Pemalsuan biasanya dilakukan pasangan mesum atau pasangan zina maupun pria yang ingin poligami, dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas dan warga. Ia berharap Kemenag mengkaji lebih dalam kebutuhan penggantian itu. Kalau memang tidak begitu dibutuhkan, lebih baik tidak direalisasikan. Dikhawatirkan justeru dengan kartu nikah itu malah menimbulkan banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. Begitu juga dengan anggarannya seperti apa dan berapa besar. Menurut KH Abdusshomad, beradaptasi dengan teknologi bukan justeru semua harus diteknologikan. Dia khawatir kejadian ini seperti halnya belanja online. Barang yang dibeli tidak sesuai dengan gambar yang ada. Begitupun dengan kartu nikah bisa jadi justru semakin mudah untuk dipalsukan. "Ini harus dikaji sebenarnya keperluannya untuk apa? Teknologi itu memang bagus dalam banyak hal, tetapi sekali waktu itu juga bisa jadi bumerang," tandasnya. Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdhatul Ulama, KH Zahrul Azhar Asad juga mempertanyakan urgensi pergantian buku nikah menjadi kartu nikah. Ia menduga Kemenag mengeluarkan kebijakan itu untuk efisiensi. Sebab, dengan adanya barcode/QR yang langsung terhubung ke website data nikah, maka akan akan menyulitkan seseorang menyembunyikan status pernikahannya. "Untuk pemalsuan mestinya lebih mudah memalsukan buku nikah dari pada dengan kartu yang memiliki data barcode yang terintegrasi dengan jaringan. Kenyataannya, selama ini kita kemana-mana gak bawa buku nikah. Saya malah ndak tau buku nikah saya di mana," cetus kyai yang biasa dipanggil Gus Hans itu, saat dihubungi terpisah, kemarin. Meski begitu, Gus Hans mempertanyakan kenapa kartu nikah tidak dijadikan satu dengan data e-KTP. Sebab dengan dijadikan satu, maka akan menghemat anggaran. Sebab pengadaan kartu nikah dipastikan akan membebani anggaran negara. "Pertanyaannya justru pada kenapa tidak dijadikan 1 dengan data di KTP Elektronik jika memang program tersebut (digitalisasi buku nikah) memiliki alat pemindai data yang dapat membaca dari barcode tentang data lengkapnya? Jadi satu kartu (KTP) tapi multifungsi," ungkapnya. "Jika ini dijadikan satu atau diintegrasikan dengan KTP elektronik (e-KTP) saya yakin akan lebih efisien dan praktis bagi pengguna dan pihak pemerintah dari sisi penganggaran," lanjut dia. Gus Hans juga meminta bagi pasutri lama tidak perlu lagi diganti dengan kartu nikah, agar tidak menghabiskan anggaran negara. Menurutnya dari pada untuk mengganti buku nikah orang yang telah memiliki buku nikah, lebih baik dananya digunakan untuk program BIMWIN (bimbingan perkawinan) untuk calon pengantin (CATIN). "Menurut saya tidak perlu penggantian bagi yang sudah punya buku nikah. Urgensinya belum ketemu. Lha kalau mau tidak buang buang uang negara ya jadikan satu dengan e-KTP. Sudah tidak ada lagi buku nikah yang dibawa mempelai, cukup di KUA melakukan pendataan di atas materai untuk perubahan isi KTP," jelas Gus Hans. Rawan Disalahgunakan Bakal dikeluarkannya Kartu Nikah juga mendapat sorotan dari anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Lutfiyah. Menurutnya buku nikah yang diganti kartu nikah kurang efektif dan mudah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Menurut saya itu tidak efektif. Ukuranya lebih tipis dan lebih kecil dan mudah dibawa ke mana-mana, sehingga potensi disalahgunakan itu besar, ungakap Lutfiyah kepada Surabaya Pagi, Minggu (11/11) kemarin. Menurut Politisi Gerindra ini, Kartu Nikah merupakan dokumen penting resmi dan berharga. Sperti halnya sertifikat rumah yang disimpan rapi dan ditaruh di dalam rumah. Berbeda dengan KTP, yang fungsinya jelas. KTP itu kartu identitas sehingga perlu dibawa kemana saja. Tapi kalau surat nikah itu surat berharga seperti sertifikat dan lainnya yang tidak perlu dibawa kemana-mana. Namun perlu diamankan di rumah atau di tempat yang aman, papar Lutfiyah. Dengan bentuknya seperti itu, sangat dikhawatirkan disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab, lanjutnya menegaskan. Kurangi Perzinahan Prof Dr Bagong Suyanto, sosiolog yang juga gurubesar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai tujuan terpenting kartu nikah itu agar identitas di surat nikah dan KTP sama. Hal ini penting, mengingat dampak sosial seperti perzinaan dengan menggunakan buku nilah palsu terlihat marak. Selain mencegah orang yang mau menikah lagi dengan mengaku bujangan, hal tersebut juga bisa mempermudah petugas saat merazia tempat penginapan atau rumah kos yang sering digunakan untuk perselingkuhan hingga perzinahan dengan membawa buku nikah palsu. "Melalui kartu itu, bisa mempermudah karena bisa dikontrol dengan sistem satu identitas," kata Bagong dihubungi melalui ponselnya, kemarin (11/11). Bagong menilai buku nikah rawan digunakan untuk penipuan dan pemalsuan. Untuk itu, kebijakan peluncuran Kartu Nikah tersebut bisa menjadi terobosan pemerintah yang bisa mengurangi hal tersebut. "Kalau memang yang lama dianti, jangan menyusahkan masyarakat yang ingin mengurus kartu nikah itu. Jangan kayak e-KTP bertahun-tahun baru jadi. Tapi dari pandangan saya, hanya yang baru menikah saja yang diberikan kartu nikah," tutup Bagong. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru