Tidak Pernah Dinafkahi, Eksportir Ikan Hias Gugat Cerai Suami

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - EF menggugat suaminya, IP di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, pasangan suami istri itu baru berumah tangga selama 8 bulan. 

Pengacara EF, Ari Susanti Lubis menyatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan cerai karena tidak pernah dinafkahi suaminya.

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Janji mau buka usaha bareng setelah menikah, tetapi tidak terealisasi," kata Aris.

Menurut dia, IP yang tidak bekerja tidak pernah menafkahinya. Bahkan, EF yang bekerja sebagai pengusaha eksportir ikan justru kerap dimintai uang suaminya itu.

Baca juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Alasan untuk mengurus perkara sidang gono-gini istrinya dan keperluan lain," ujarnya.

Saat keduanya menikah, IP berstatus duda dan EF janda. IP juga melarang anak istrinya untuk kuliah di luar negeri. Alasannya, menghabiskan banyak uang. Lebih baik uang itu digunakan untuk keperluannya saja.

Baca juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Terjadi percekcokan terus menerus karena suami sering minta uang, tapi tidak pernah menafkahi," katanya. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru