Tipu Nasabah Rp 5,6 Milyar, Direktur Utama Perusahaan Properti di Surabaya Ditangkap Polda Jatim

surabayapagi.com
Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penipuan investasi pembangunan dan penjualan rumah fiktif telah menipu puluhan orang. Direktur utama perusahaan properti di Surabaya PT Developer Properti Indoland bernama Miftakhul Amin (46) ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim)  setelah menipu sebanyak 41 nasabah hingga mencapai Rp5,6 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah para korban melapor ke Polda Jatim atas penipuan berkedok investasi yang dijalankan pelaku. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Miftakhul di rumahnya Sidoarjo.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan pelaku kini telah diamankan di Surabaya.

"Yang bersangkutan ini kami amankan di Surabaya, setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Total ada 41 korban, namun dibulatkan Lp-nya (laporan polisi) jadi 11," kata Totok, Senin (22/8/2022).

Modusnya, Ia melakukan penipuan investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah ilegal di Perumahan Grand Emerald Malang. pelaku menggaet calon pembeli hingga mereka menyetorkan sejumlah uang. Namun, pada kenyataannya, rumah tak kunjung dibangun.

"Untuk modusnya, yang bersangkutan ini memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain. Setelah para user percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) dari Rp 123 juta – Rp 150 juta," ujarnya.

"Pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa rumah akan dibangun di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Namun, selang beberapa tahun, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan, lahan yang akan dibangun juga masih punya orang lain," imbuh Totok.

Totok menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penipuan ini dilakukan sejak 2017. Selama itu, tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan juta, bahkan sampai bisa membeli mobil Mercy dan tanah. Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan korban maupun pelaku lainnya. 

"Kami masih akan kembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Sebab yang bersangkutan cukup lama melakukan aksinya. Bagi masyarakat yang telah menjadi korban, silakan melaporkan ke kami," tandas Totok.

Sebagai barang bukti, polisi menyita 1 mobil Mercedes Benz, 1 motor, uang tunai Rp 100 juta, 1 bandel buku tabungan BCA dan rekening, serta 1 bidang tanah seluas 6,7 hektare. Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. sb

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru