Warga Lamongan Penyebar Hoax Larangan Pergi ke Malang

surabayapagi.com
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simamarta menunjukkan tersangka penyebar hoax dalam rilis kasus di mapolresta Malang.

Dapat Pesan dari Nomor WA Tak Dikenal

 

Baca juga: Pusaran Dugaan Perselingkuhan Anak Gadis Kapolresta Malang

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Abdul Cholik (52) warga RT 3 RW 3, Dusun Sendangagung, Desa Sendangagung, Paciran, Kabupaten Lamongan harus mendekam di balik jeruji karena ulahnya menyebarkan berita bohong atau hoax terkait larangan mendatangi kota Malang karena masuk zona hitam.

Bahkan dalam berita bohong tersebut, pelaku mencatut nama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simamarta.

Kapolres menjelaskan, pelaku pada Rabu (16/12) sekitar pukul 9.00 Wib telah menyebarkan berita tersebut di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Polisi yang menyelidiki kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 1.00 WIB.

Baca juga: Candaan Pdt Gilbert, Bahas Zakat dan Sholat, Makin Seru

"Dia menyebarkan berita hoaks itu melalui media sosial Facebook melalui akun pribadinya Amar Senengan Ku. Caranya dengan mengirim berita yang seakan-akan bersumber dari Kapolresta Malang Kota kepada khalayak umum," kata Leonardus, Senin (21/12/2020).

Berita hoaks itu meresahkan masyarakat yang akan datang ke Kota Malang. Barang bukti (BB) yang diamankan petugas adalah handphone dan screen shoot jejak digital pelaku yang sebenarnya sudah dihapus.

"Pelaku kita jerat UU tentang penyebaran berita bohong dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.

Leo mengimbau kepada masyarakat, bukan hanya Kota Malang tapi seluruh kota lain supaya tidak menyebarkan atau menstransmisikan berita hoaks atau tidak benar.

Baca juga: Polresta Malang Kota membentuk Tim Urai Mahameru

"Karena hal yang dilakukan melanggar hukum dan bisa diproses," tandasnya.

Di depan polisi, pelaku mengaku tidak ada unsur apa-apa saat dirinya menyebarkan berita hoaks itu. Awalnya ia mendapat pesan itu di WhatsApp dari nomor yang tak diketahui jelas. Pesan itu didapatinya saat berada di warung kopi di kelurahan Sawojajar, kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Rabu (16/12). Kemudian ia mengupload di Facebook. Setelah 1 jam, dirinya kemudian menghapusnya.

"Baru sekali dan saya khilaf tak mau mengulangi perbuatan. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Kota Malang, Indonesia, Kapolresta Malang, dan jajaran. Saya orang bodoh, orang desa. Saya itu dengan media sosial tidak begitu faham, saya sebarkan hanya iseng hiburan saja," katanya mengiba.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru