SURABAYA PAGI, Sukomanunggal - Diberi kesempatan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), tak membuat Agustinawati berterimakasih kepada majikannya. Justru yang dilakukan perempuan berusia 47 tahun, warga Simo Prona jaya 8/03 itu, malah merugikan Siti Silvia yang mempekerjakannya.
Agustin, saat itu dengan lancang mengobok-obok isi kamar milik Siti. Hal tersebut dilakukan pelaku saat sang majikan tengah berpergian baik di dalam maupun luar negeri.
Awalnya, Siti tidak tahu jika mata uang Euro senilai 133 juta rupiah didalam tas dan beberapa perhiasan miliknya sudah raib dibawa oleh pelaku. Saat itu, pelaku berpamitan untuk keluar dari pekerjaan dengan alasan menjaga anak-anak dirumah. Hal tersebut dinyatakan pelaku saat Siti tengah berada di India.
Sesampainya dirumah, Siti terkejut saat melihat tasnya terbuka dan isi didalam tas tersebut raib. Kemudian Siti mengecek lemari dan menemukan perhiasan serta beberapa lembar mata uang asing juga turut lenyap.
Mendapati hal tersebut, Siti sontak melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sukomanunggal Surabaya. Siti mencurigai Agustinlah yang melakukan pencurian tersebut.
"Berdasarkan laporan dan kecurigaan korban, kami akhirnya bergegas untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang meruoakan mantan asisten rumah tangga korban tersebut," kata kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Selasa (12/9) siang.
Polisi akhirnya dapat membekuk Agustin, Senin (11/9) di rumahnya setelah satu minggu melakukan penyelidikan. Saat digeledah, polisi menemukan lembaran uang dollar, Euro dan beberapa perhiasan emas berliontin. Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
"Iya saya terpaksa ambil karena tergiur ingin kaya pak. Buat kebutuhan sama buat hidup mewah," aku Agustin di hadapan petugas. Selain itu, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ditempat yang sama dengan membawa 3000 EURO dan 400 dollar Amerika. Dari tangan tersangka polisi menyita kartu ATM Mandiri, beberpaa perhiasan dan uang hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.fir
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…
Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB
Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…
Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…
Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan.
"Bagi saya,…
Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika .
"(Sidang etik…
Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …