Terbukti Hina Bupati Gresik Divonis 1 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Politisi muda Partai Golkar Gresik Andhy Mardi Utama (44) terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Sambari Halim Radianto dan pengusaha Saiful Arief atau biasa dipanggil Haji Ipong. Terdakwa Andhy divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Gresik yang diketuai Fitria Ade Maya, Selasa (12/9). Menurut majelis hakim, dalam persidangan terbukti terdakwa telah mentransmisikan serta menyebarluaskan gambar berisi penghinaan dan pencemaran nama baik kedua tokoh ke dalam grup WhatsApp kader Partai Golkar Gresik. Dalam postingan grup beranggotakan 50 orang tersebut, terdakwa menambahkan tanduk dan gigi bertaring pada bagian kepala gambar Bupati Sambari dan Haji Ipong. "Meski sudah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban, namun upaya tersebut tidaklah sertamerta menghilangkan penjatuhan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu setelah bermusyawarah majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," ucap ketua majelis hakim. Selain menjatuhkan pidana 1 bulan penjara, pengadil juga menghukum terdakwa Andhy Mardi Utama dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Pompy Polansky menyatakan masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Dalam persidangan kemarin terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya, Fatkul Arif dan Nasihan. Sebagaimana diketahui pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa lebih berat dari putusan majelis hakim. Yakni dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. did
Tag :

Berita Terbaru

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya– Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan dan p…

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dana Cadangan Pilkada 2029 disiapkan Rp75 Miliar. Hal tersebut dinyatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil…

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pada 2026, lima ruas jalan di Kabupaten Lamongan dibangun melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah…

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya penurunan stunting di Kabupaten Lamongan menunjukkan capaian positif. Prevalensi stunting yang mencapai 27,5 persen pada…