Terbukti Hina Bupati Gresik Divonis 1 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Politisi muda Partai Golkar Gresik Andhy Mardi Utama (44) terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Sambari Halim Radianto dan pengusaha Saiful Arief atau biasa dipanggil Haji Ipong. Terdakwa Andhy divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Gresik yang diketuai Fitria Ade Maya, Selasa (12/9). Menurut majelis hakim, dalam persidangan terbukti terdakwa telah mentransmisikan serta menyebarluaskan gambar berisi penghinaan dan pencemaran nama baik kedua tokoh ke dalam grup WhatsApp kader Partai Golkar Gresik. Dalam postingan grup beranggotakan 50 orang tersebut, terdakwa menambahkan tanduk dan gigi bertaring pada bagian kepala gambar Bupati Sambari dan Haji Ipong. "Meski sudah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban, namun upaya tersebut tidaklah sertamerta menghilangkan penjatuhan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu setelah bermusyawarah majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," ucap ketua majelis hakim. Selain menjatuhkan pidana 1 bulan penjara, pengadil juga menghukum terdakwa Andhy Mardi Utama dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Pompy Polansky menyatakan masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Dalam persidangan kemarin terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya, Fatkul Arif dan Nasihan. Sebagaimana diketahui pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa lebih berat dari putusan majelis hakim. Yakni dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. did
Tag :

Berita Terbaru

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…