Wayan: Henry Berikan Keterangan Palsu ke Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemberian hak penangguhan karena sakit terhadap terdakwa, diperbolehkan oleh Undang-Undang. Namun pemberian hak itu justru banyak dimanfaatkan oleh orang yang berkepentingan dan mempunyai uang. Salah satunya terdakwa penipuan dan penggelapan Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, yang dianggap menciderai keadilan hukum. Kamis (14/9/2017) lalu, Cen Liang mendapat penangguhan penahanan oleh hakim Unggul Warso, dengan alasan sedang sakit jantung dan butuh perawatan. Akan tetapi, Sabtu atau dua hari kemudian, beredar foto yang di dapat Surabaya Pagi, Henry Gunawan bersama keluarganya sedang mengadakan “pesta” dengan makan-makan. Hal ini justru menjadi pergunjingan para penegak hukum serta praktisi hukum di Surabaya. Mereka menilai, Henry Gunawan telah melakukan kebohongan publik. Laporan: Firman Rachmanudin, Al Qomaruddin; Editor: Raditya M.K. I Wayan Tatib Sulaksana, praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang juga kuasa hukum dari pedagang Pasar Turi korban Kebakaran, menjelaskan bahwa Cen Liang telah melakukan kebohongan dan memberikan keterangan palsu. Lebih khusus dalam temuan foto Henry yang beredar sedang menikmati pesta makan malam bersama kerabat, hal tersebut wajib ditelusuri oleh pihak kejaksaan. "Itu tugas intelijen kejaksaan untuk membuktikan bahwa terdakwa bohong dan memberikan keterangan palsu untuk memperoleh status tahanan kota. Dilihat saja, biar foto yang berbicara. Ternyata segar bugar,” kata I Wayan Tatib, geram setelah melihat foto Henry tampak segar di Harian Surabaya Pagi edisi Senin (18/9/2017) kemarin. Wayan menyarankan agar pelapor yakni notaris Carolin C Kalampung, SH atau saksi korban, bekerja sama dengan intel kejaksaan untuk membongkar kebohongan Henry. “Alangkah eloknya kalau pelapor (notaris Carolin, red) atau saksi korban untuk koordinasi dengan Jamintel. Kalau terbukti benar, hakim harus membatalkan status tahanan kota dan segera jebloskan lagi ke penjara," singkat Wayan. Ditambah Hukumannya Tak hanya Wayan yang kaget saat menanggapi foto tersebut. Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Surabaya, Hosnan juga kaget. Bahkan Hosnan menyebutkan jika aturan main penangguhan penahanan sudah diatur dalam Undang-Undang. "Penangguhan penahanan itu sebenarnya hak dari tersangka atau terdakwa. Kalau dia memenuhi syarat yg ditentukan Undang-undang, maka hal itu bisa dikabulkan. Tapi kalau disalahgunakan, penangguhan bisa saja dibatalkan," kata Hosnan. Untuk itu, ia juga menyarankan untuk penelusuran lebih lanjut baik di pihak kejaksaan ataupun Pengadilan. "Bisa ditelusuri. Kalau itu benar, dibatalkan bisa. Bahkan untuk memberikan efek jera, perlu ada penambahan hukuman atas penyalahgunaan tersebut," imbuhnya. Harus Ada Dokter Pemerintah Kelakuan Cen Liang ini juga disorot oleh Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, Purwanto. Menurut pria yang mencalonkan Ketua DPC Peradi Surabaya ini, dalam hukum acara pidana, pemeriksaan ditunda karena sakit itu seharusnya mendapatkan keterangan dari dokter pemerintah, tidak bisa mendapatkan sekadar surat dokter biasa maupun pribadi karena bisa direkayasa. "Jika benar-benar sakit seharusnya itu dirawat di Rumah sakit, dan ada keterangan surat dokter pemerintah," ungkap Purwanto saat diklarifikasi Surabaya Pagi, di kantornya, Senin (18/9/2017). Dalam kasus Henry Gunawan ini, kata Purwanto, bukan penangguhan melainkan pembantaran. "Setelah sembuh harus ditahan lagi, dan dalam masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan," kata Purwanto. Karena, lanjut Purwanto, disini kelemahan penangguhan, setelah sembuh dia bisa leluasa pergi bahkan bisa saja diam-diam keluar kota. “Bisa loh keluar kota. Nah disinilah rasa ketidakadilannya. Orang yang punya uang bisa merekayasa hukum. Tidak bisa dipungkiri penangguhan itu kerapkali dijadikan permainan melihat celah hukum dan kelemahan Undang-undang," tambah Purwanto. Libatkan KY dan KPK Dalam kasus Cen Liang, pengusaha yang dikenal “kebal hukum” ini, Purwanto menyarankan agar pihak Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ikut mengontrol proses peradilan di PN Surabaya. "Masalahnya ini melibatkan pengusaha besar. Tau sendiri gimana dia (Henry Gunawan). Ini harus menjadi perhatian KY dan KPK . KY dan KPK ini harus ikut memantau proses peradilan Henry J Gunawan ini," ungkap Purwanto. Substansi Hukum Sementara itu, pakar Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Otto Yudianto menerangkan, bahwasanya penangguhan itu merupakan hak kepada terdakwa atau tersangka untuk tidak hadir dalam pemeriksaan dan persidangan. Namun sakit itu, tidak direkayasa tapi betul-betul sakit dan ada surat keterangan dari dokter yang kredibel bukan dokter biasa. "Dalam undang-undang tidak ada kewajiban dokternya tersebut dari pemerintah, swasta pun bisa. Namun jika penyidik, penuntut umum atau hakim jika ragu, bisa melakukan second opinion atau meminta dokter lain untuk mengecek kembali," jelasnya. Dekan Fakultas Hukum Untag ini mengakui, bahwa celah hukum di dalam undang-undang kerap sekali memang dimanfaatkan orang kaya yang mempunyai kepentingan hukum. "Kalau orang kecil emang bisa membayar jaminan uang? Tidak bisa kan. Dalam undang-undangnya memang bisa penangguhan itu dengan jaminan uang atau orang, makanya itu rasa ketimpangan keadilan,"katanya. Memang, lanjut Otto saat ini, dalam subtansinya di hadapan hukum semuanya sama, namun kenyataan di lapangan hukum masih tajam ke bawah tumpul ke atas. Hukum yang baik itu, harus dillihat dari subtansi hukumnya, penegak hukumnya dan budaya hukumnya. "Jika ketiga-tiganya itu baik, hukum akan baik," kata Otto. n
Tag :

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…