Wayan: Henry Berikan Keterangan Palsu ke Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemberian hak penangguhan karena sakit terhadap terdakwa, diperbolehkan oleh Undang-Undang. Namun pemberian hak itu justru banyak dimanfaatkan oleh orang yang berkepentingan dan mempunyai uang. Salah satunya terdakwa penipuan dan penggelapan Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, yang dianggap menciderai keadilan hukum. Kamis (14/9/2017) lalu, Cen Liang mendapat penangguhan penahanan oleh hakim Unggul Warso, dengan alasan sedang sakit jantung dan butuh perawatan. Akan tetapi, Sabtu atau dua hari kemudian, beredar foto yang di dapat Surabaya Pagi, Henry Gunawan bersama keluarganya sedang mengadakan “pesta” dengan makan-makan. Hal ini justru menjadi pergunjingan para penegak hukum serta praktisi hukum di Surabaya. Mereka menilai, Henry Gunawan telah melakukan kebohongan publik. Laporan: Firman Rachmanudin, Al Qomaruddin; Editor: Raditya M.K. I Wayan Tatib Sulaksana, praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang juga kuasa hukum dari pedagang Pasar Turi korban Kebakaran, menjelaskan bahwa Cen Liang telah melakukan kebohongan dan memberikan keterangan palsu. Lebih khusus dalam temuan foto Henry yang beredar sedang menikmati pesta makan malam bersama kerabat, hal tersebut wajib ditelusuri oleh pihak kejaksaan. "Itu tugas intelijen kejaksaan untuk membuktikan bahwa terdakwa bohong dan memberikan keterangan palsu untuk memperoleh status tahanan kota. Dilihat saja, biar foto yang berbicara. Ternyata segar bugar,” kata I Wayan Tatib, geram setelah melihat foto Henry tampak segar di Harian Surabaya Pagi edisi Senin (18/9/2017) kemarin. Wayan menyarankan agar pelapor yakni notaris Carolin C Kalampung, SH atau saksi korban, bekerja sama dengan intel kejaksaan untuk membongkar kebohongan Henry. “Alangkah eloknya kalau pelapor (notaris Carolin, red) atau saksi korban untuk koordinasi dengan Jamintel. Kalau terbukti benar, hakim harus membatalkan status tahanan kota dan segera jebloskan lagi ke penjara," singkat Wayan. Ditambah Hukumannya Tak hanya Wayan yang kaget saat menanggapi foto tersebut. Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Surabaya, Hosnan juga kaget. Bahkan Hosnan menyebutkan jika aturan main penangguhan penahanan sudah diatur dalam Undang-Undang. "Penangguhan penahanan itu sebenarnya hak dari tersangka atau terdakwa. Kalau dia memenuhi syarat yg ditentukan Undang-undang, maka hal itu bisa dikabulkan. Tapi kalau disalahgunakan, penangguhan bisa saja dibatalkan," kata Hosnan. Untuk itu, ia juga menyarankan untuk penelusuran lebih lanjut baik di pihak kejaksaan ataupun Pengadilan. "Bisa ditelusuri. Kalau itu benar, dibatalkan bisa. Bahkan untuk memberikan efek jera, perlu ada penambahan hukuman atas penyalahgunaan tersebut," imbuhnya. Harus Ada Dokter Pemerintah Kelakuan Cen Liang ini juga disorot oleh Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, Purwanto. Menurut pria yang mencalonkan Ketua DPC Peradi Surabaya ini, dalam hukum acara pidana, pemeriksaan ditunda karena sakit itu seharusnya mendapatkan keterangan dari dokter pemerintah, tidak bisa mendapatkan sekadar surat dokter biasa maupun pribadi karena bisa direkayasa. "Jika benar-benar sakit seharusnya itu dirawat di Rumah sakit, dan ada keterangan surat dokter pemerintah," ungkap Purwanto saat diklarifikasi Surabaya Pagi, di kantornya, Senin (18/9/2017). Dalam kasus Henry Gunawan ini, kata Purwanto, bukan penangguhan melainkan pembantaran. "Setelah sembuh harus ditahan lagi, dan dalam masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan," kata Purwanto. Karena, lanjut Purwanto, disini kelemahan penangguhan, setelah sembuh dia bisa leluasa pergi bahkan bisa saja diam-diam keluar kota. “Bisa loh keluar kota. Nah disinilah rasa ketidakadilannya. Orang yang punya uang bisa merekayasa hukum. Tidak bisa dipungkiri penangguhan itu kerapkali dijadikan permainan melihat celah hukum dan kelemahan Undang-undang," tambah Purwanto. Libatkan KY dan KPK Dalam kasus Cen Liang, pengusaha yang dikenal “kebal hukum” ini, Purwanto menyarankan agar pihak Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ikut mengontrol proses peradilan di PN Surabaya. "Masalahnya ini melibatkan pengusaha besar. Tau sendiri gimana dia (Henry Gunawan). Ini harus menjadi perhatian KY dan KPK . KY dan KPK ini harus ikut memantau proses peradilan Henry J Gunawan ini," ungkap Purwanto. Substansi Hukum Sementara itu, pakar Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Otto Yudianto menerangkan, bahwasanya penangguhan itu merupakan hak kepada terdakwa atau tersangka untuk tidak hadir dalam pemeriksaan dan persidangan. Namun sakit itu, tidak direkayasa tapi betul-betul sakit dan ada surat keterangan dari dokter yang kredibel bukan dokter biasa. "Dalam undang-undang tidak ada kewajiban dokternya tersebut dari pemerintah, swasta pun bisa. Namun jika penyidik, penuntut umum atau hakim jika ragu, bisa melakukan second opinion atau meminta dokter lain untuk mengecek kembali," jelasnya. Dekan Fakultas Hukum Untag ini mengakui, bahwa celah hukum di dalam undang-undang kerap sekali memang dimanfaatkan orang kaya yang mempunyai kepentingan hukum. "Kalau orang kecil emang bisa membayar jaminan uang? Tidak bisa kan. Dalam undang-undangnya memang bisa penangguhan itu dengan jaminan uang atau orang, makanya itu rasa ketimpangan keadilan,"katanya. Memang, lanjut Otto saat ini, dalam subtansinya di hadapan hukum semuanya sama, namun kenyataan di lapangan hukum masih tajam ke bawah tumpul ke atas. Hukum yang baik itu, harus dillihat dari subtansi hukumnya, penegak hukumnya dan budaya hukumnya. "Jika ketiga-tiganya itu baik, hukum akan baik," kata Otto. n
Tag :

Berita Terbaru

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …