Kasak-kusuk Sejumlah Advokat dan Panitera di PN Su

CEN LIANG DIRAMAIKAN BEBAS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menjelang agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, 25 September 2017, Senin lusa. Sejak Rabu (20/9/2017) hingga Jumat (22/9/2017) kemarin, berhembus kabar bahwa Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, akan mendapat “perlakuan istimewa” oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Unggul Warso. Setelah alasan sakit jantung yang pernah melakukan tiga kali pasang ring, berujung ditangguhkan menjadi tahanan kota. Kini, banyak pihak dari kalangan advokat dan internal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang kasak-kusuk bahwa Cen Liang bisa bebas dari jeratan hukum. Laporan: Al Qomar, Ibnu F. Wibowo; Editor: Raditya M. Khadaffi Dari pantauan Surabaya Pagi di kalangan advokat yang biasa beracara di PN Surabaya, bahwa Henry Gunawan diduga bisa bebas dari jeratan hukum. “Abis “dilepas” tahanan kota, nanti Henry infonya bisa lepas bebas. Eksepsinya dikabulkan. Liat saja. Advokat sini sudah tau semua, isu itu sejak awal bulan kemarin,” ucap salah satu advokat senior yang ditemui Surabaya Pagi, di depan ruang sidang Kartika 2, sembari menunggu sidang. Informasi itu sudah didengar beberapa advokat yang sering beracara, dari orang dalam di PN Surabaya sendiri. Hal senada juga diungkapkan salah satu advokat yang menemani advokat senior di depan ruang sidang Kartika 2 itu. Menurutnya, ada pihak yang sudah mengkondisikan. “Buktinya, bisa lepas juga khan. Tahanan kota. Nanti selanjutnya bebas,” timpalnya, sambil tertawa. Dua advokat itu, menilai, kasak-kusuk Cen Liang yang diduga bisa dibebaskan dari jeratan itu membuktikan masih ada mafia peradilan yang masih bermain di dalam lingkungan PN Surabaya. Bahkan, mafia peradilan di lingkungan PN, masih menggeliat dan sudah menjadi rahasia umum. “Sebetulnya dari dulu sampai sekarang sih masih ada itu (mafia peradilan, red). Tapi mungkin sekarang lebih rapi aja yah. Tergantung beberapa pihaknya,” ucap salah satu advokat senior itu. Kabar santer diduga masih adanya mafia peradilan yang masih menghantui di lingkungan PN Surabaya terutama dalam kasus terdakwa penipuan dan penggelapan Cen Liang pun direspon oleh beberapa pengamat hukum, praktisi hukum dan beberapa pedagang pasar turi. KPK Harus Turun Tangan Purwanto, Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, menerangkan, dalam kasus Cen Liang, bila benar terjadi adanya mafia peradilan hingga dibebaskan terdakwa Henry Gunawan. Bisa melukai rasa keadilan. “Bila terbukti, ini jelas dapat melukai para pencari keadilan. Tau sendiri, bila yang bermain orang berduit,” ujarnya. Ia menilai, dalam kasus yang melibatkan seorang pengusaha besar seperti Henry Gunawan ini, Purwanto menekankan seharusnya pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengawasi di setiap persidangan Henry Gunawan. “Ini melibatkan pengusaha besar. Seharusnya juga menjadi perhatian KY dan KPK . KY dan KPK ini harus ikut memantau proses peradilan Henry J Gunawan ini," ungkap Purwanto. Selain KPK, Komisi III DPR RI hingga kini juga menyoroti kasus hukum bos Pasar Turi Baru itu. Salah satunya mantan Kapolwiltabes Surabaya yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI, Eddy Kusuma Wijaya. Ia melihat, majelis hakim yang memimpin kasus Henry Gunawan, dinilai tidak peka dan tidak peduli terhadap rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat. Bahkan patut diduga, sudah dikondisikan. “Hal tersebut sebenarnya sudah diduga oleh sebagian besar masyarakat. Terlebih lagi, melihat status Henry yang bergelimang harta. Makanya kan dia juga dibilang kebal hukum. Bisa-bisa sudah dikondisikan,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kapolwiltabes Surabaya tersebut. Diduga Sudah Dikondisikan Lebih lanjut Jenderal Polri bintang dua yang juga konsen terhadap penderitaan ribuan pedagang Pasar Turi yang diduga juga karena ulah Henry itu, mengatakan ia sebelumnya sudah mendapat berbagai informasi yang intinya mensinyalir ada skenario bahwa Henry Gunawan akan menjadi tahanan kota dengan alasan sakit jantung. Bahkan ia pun sudah mendengar Henry membidik bahwa dia bisa bebas dari jeratan hukum. "Ternyata sinyalemen itu benar-benar terbukti. Terdakwa Henry keluar bui dan jadi tahanan kota dengan alasan sakit. Perlu ditanyakan rekam medis terhadap penyakit yang diklaim terdakwa," ujarnya. Ia mengatakan sudah jauh hari menyebutkan bahwa sebagian oknum hakim pada akhir-akhir ini ini mengalami krisis moral. Hal itu terbukti dengan banyaknya oknum yudikatif yang ditangkapi KPK, mulai panitera , hakim , hakim agung sampai puncaknya penangkapan hakim dan ketua MK. "Tapi masih juga ada yang belum kapok," ujarnya. Paling gres, KPK menangkap hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Bengkulu melalui operasi tangkap tangan. Ia menegaskan mental oknum-oknum hakim yang ditangkap oleh KPK memang tidak tahan melihat tumpukan duit. "Masih sulit mencari hakim yang berintegritas di Indonesia ini, walau pun sudah sering ditangkapi dan ada yang sudah dihukum seumur hidup," ujarnya. Terpisah, salah satu pedagang Pasar Turi korban kebakaran, M Ilham berpesan, bahwa hakim yang menangani Henry J Gunawan jangan gelap mata dan hanya menginginkan kekayaan semata. Menunggu Kasus Pasar Turi Dibuka Ilham menilai, bila hal itu benar terjadi, Eksepsi Henry dikabulkan, jelas ini sudah menjadi potret peradilan hukum yang buruk di Indonesia. "Seperti yang diisukan oleh orang-orang di PN oleh kasus Henry ini akan seperti ini. Dimana proses kasusnya dipercepat masuk ke pengadilan dan akhirnya ditangguhkan. Bahkan nanti targetnya bisa bebas. Seperti itulah potret hukum di Indonesia orang kaya bisa memperlakukan hukum seperti yang dia inginkan," katanya. Ilham mengatakan, dengan potret hukum yang seperti ini, dirinya mengaku pesimis dengan kasus Pasar Turi yang hampir sepuluh tahun belum ada kejelasannya. "Jika melihat hukum seperti ini saya Pesimis, lawan sama-sama punya uang aja Cen Lian ditangguh seperti ini, bagaimana dengan pedagang Pasar Turi yang tidak punya apa-apa?," kata Ilham. Sementara, M Sidik Latuconsina, penasehat hukum terdakwa mengatakan merasa yakin bahwa Eksepsi dirinya bisa dikabulkan dan mengapresiasi penetapan yang dikeluarkan hakim tersebut. “Penetapan hakim sudah selayaknya seperti itu, karena jantung pak Henry saat ini sidang dipasang tiga ring,” ujarnya. Masih kata M Sidik, bahwa akta-akta yang dibuat dihadapan PPAT dan notaris apabila dikaitkan dan hubungkan dengan seloka hukum 'Het Vermoeden Van het Rechtmatgheid' yang merupakan asas Presumptio of Yustea Causa dan asas praduga tak bersalah, maka surat dakwaan penuntut umum harusnya tidak diterima. "Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP perkara ini harus dihentikan dan harus menunggu putusan perkara perdata yang memiliki relevansi hukum dengan proses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan surat dakwaan karena terjadi Prae Judicial Geschill" ujar M Sidik. Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari laporan notaris Caroline sejak 29 Agustus 2016. Laporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jalan Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Henry saat itu, sekitar tahun 2015, masih menjadi Direktur PT Gala Bumi Perkasa. Henry Gunawan dituding menjual lahan milik korban. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Henry juga sempat ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu, usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya. Sedang sidang dilanjutkan Senin 25 September 2017 pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. n
Tag :

Berita Terbaru

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Semalam Selasa (32 Maret 2026) sekitar pukul 19.45 warga di sekitaran Kelurahan/Kec.Wlingi Kab.Blitar di kejutkan suara klakson…