Nikah Siri dan Dampak Buruknya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Situs nikahsirri.com tengah menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, di sana tercantum program yang diduga bagian dari prostitusi terselubung. Yakni, lelang perawan dan nikah kontrak. Bahkan situs yang dibuat dan dikelola Aris Wahyudi ini menyediakan jodoh serta wali nikah. Namun, bagaimana sebenarnya hukum nikah sirri dan apa dampak dari pernikahan di bawah tangan tersebut? ------------ Pernikahan bukanlah sekadar melampiaskan naluri libido manusia. Pernikahan merupakan hal yang sakral. Bila pernikahan menjadi alat bisnis, maka itu menyalahi nilai-nilai kemanusiaan. Maka situs nikahsirri.com sudah jelas melakukan pelanggaran. Selain untuk kepentingan ekonomis, di mana pengelola mengambil keuntungan finansial, Islam secara tegas telah mengharamkan kawin kontrak. Terlebih lagi lelang perawan. Lalu, bagaimana dengan pernikahan di bawah tangan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Nikah Siri”? Pernikahan itu dinilai sah jika telah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Sedang rukun pernikahan dalam Islam adalah ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali nikah, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul. Tetapi pernikahan tersebut bisa menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif. Termasuk pernikahan siri maupun kawin kontrak. Hal itu ditegaskan dalam fatwa yang menjadi hasil keputusan Ijtima' Ulama Se-Indonesia ke-2, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur pada 2006. Pernikahan seperti nikah siri dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan sering kali menimbulkan dampak negatif. Terutama, terhadap para istri dan anak yang dilahirkannya. Khususnya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewarisannya. Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut sering kali menimbulkan sengketa. Sebab, tuntutan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah. Meskipun nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut. Maka dari itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para ulama kemudian sepakat, pernikahan harus dicatatkan secara resmi ke administrasi negara. Selain itu, pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dinas Dukcapil Kemendagri). MUI berpandangan bahwa tujuan pernikahan itu sangat luhur dan mulia. Sebab, berfungsi untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Tidak sekadar hanya untuk memenuhi kebutuhan nafsu dasariah manusia saja. Yaitu hanya pemenuhan kebutuhan seks semata. Untuk itu, pernikahan merupakan institusi yang sakral dan harus dijaga serta dipelihara. Tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.
Tag :

Berita Terbaru

Bahtiyar Rifai Dorong Pengawasan Ketat Cagar Budaya

Bahtiyar Rifai Dorong Pengawasan Ketat Cagar Budaya

Rabu, 18 Feb 2026 17:43 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap situs-situs cagar budaya d…

Jadi Atensi Presiden, DPRD Surabaya Komitmen Perkuat Perlindungan Cagar Budaya di Kota Pahlawan

Jadi Atensi Presiden, DPRD Surabaya Komitmen Perkuat Perlindungan Cagar Budaya di Kota Pahlawan

Rabu, 18 Feb 2026 17:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Hilangnya situs sejarah bekas Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Surabaya, yang memiliki nilai historis tinggi dalam perjuangan …

Bola Panas di Kemendagri, Dua Raperda Strategis Jatim Terjebak Antrean Jakarta

Bola Panas di Kemendagri, Dua Raperda Strategis Jatim Terjebak Antrean Jakarta

Rabu, 18 Feb 2026 17:10 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:10 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memastikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis t…

Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026

Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026

Rabu, 18 Feb 2026 17:00 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menjelang lonjakan arus perjalanan masyarakat pada Idul Fitri 1447 Hijriah, Satuan Lalu Lintas Polres Gresik bersama jajaran Polda J…

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien, Persoalan Administrasi Diselesaikan Belakangan

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien, Persoalan Administrasi Diselesaikan Belakangan

Rabu, 18 Feb 2026 16:14 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan untuk menampung ke…

Gress! Ari Rangkuti Geser Fauzan Fuadi dari Kursi Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim

Gress! Ari Rangkuti Geser Fauzan Fuadi dari Kursi Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim

Rabu, 18 Feb 2026 15:17 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 15:17 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – Baru dilantik menjadi Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar langsung rombak susunan Fraksi PKB DPRD Jawa Timur. Ketua Fraksi s…