Harta Warisan Kena Pajak atau Tidak?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warisan merupakan harta benda yang diserahkan pewaris kepada ahli waris. Lantaran bukan sebagai harta dari penghasilan ahli waris atau wajib pajak (WP), apakah warisan juga dikenakan pajak? Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, harta warisan yang didapatkan WP tidak menjadi objek pajak alias bebas dari pajak. Ini diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Hanya saja, WP harus melaporkannya dalam SPT. “Sesuai UU PPh, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan, jadi kalau menerima warisan, dalam SPT Tahunannya WP melaporkan saja dalam daftar harta, serta untuk penghasilan dilaporkan dalam penghasilan yang bukan objek pajak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Selasa (26/9/2017). Meski bukan sebagai objek pajak, Hestu menyebutkan, pelaporan warisan dalam SPT tahunan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat, misalnya bentuknya tanah maka harus menunjukkan sertifikat dan terdapat pengalihan kepemilikan dari orang tua kepada anak. “Untuk jenis warisan yang lain, perlu pembuktian misalnya bahwa harta tersebut dilaporkan orang tua dalam SPT tahunannya, atau bukti rekening orang tua kalau itu berupa simpanan di bank dan lain-lain,” jelas dia. Dalam PP 36/2017, konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak adalah jika harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan, lalu dikenai PPh plus sesuai ketentuan peraturan undang-undang di bidang perpajakan. Sedangkan tarif dasar pengenaannya, untuk wajib pajak badan sebesar 25%, kalau wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, sedangkan wajib pajak tertentu baik orang pribadi dan badan sebesar 12,5%. Pengenaan tarif juga diatur baik, WP orang pribadi maupun badan, di mana penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 623 juta, atau penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar dikenakan tarif lebih ringan yakni 12,5% dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada WP badan 25%, dan orang pribadi 30%. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Demi Jaga Stabilkan HET, Satgas Pangan Pasuruan Distribusikan 9,6 Ton MinyaKita ke Pedagang

Demi Jaga Stabilkan HET, Satgas Pangan Pasuruan Distribusikan 9,6 Ton MinyaKita ke Pedagang

Jumat, 17 Apr 2026 13:01 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 13:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Demi menjaga keterbatasan stok dan menstabilkan harga minyak MinyaKita, kini Satgas Pangan Pasuruan mendistribusikan 9.600 liter…

Agar Lebih Fokus Belajar, SRMP Larang Siswa Bawa Gawai ke Asrama dan Sekolah

Agar Lebih Fokus Belajar, SRMP Larang Siswa Bawa Gawai ke Asrama dan Sekolah

Jumat, 17 Apr 2026 12:49 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna agar para siswa lebih fokus untuk belajar, Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) Pamekasan, Jawa Timur melarang semua siswa…

Demi Tak Ganggu Aktivitas Warga, DLH Kota Surabaya Ubah Jadwal Angkut Sampah Jadi Malam Hari

Demi Tak Ganggu Aktivitas Warga, DLH Kota Surabaya Ubah Jadwal Angkut Sampah Jadi Malam Hari

Jumat, 17 Apr 2026 12:42 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya memperlancar proses pengiriman sampah dari TPS ke TPA Benowo agar tidak mengganggu aktivitas warga, kini Pemerintah…

45 SPPG Ditemukan Bermasalah, Satgas MBG Pamekasan Bakal Tegas Beri Teguran

45 SPPG Ditemukan Bermasalah, Satgas MBG Pamekasan Bakal Tegas Beri Teguran

Jumat, 17 Apr 2026 12:20 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Dalam rangka memastikan kelayakan dan kualitas menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Tugas (Satgas) di Kabupaten…

Perkuat Kolaborasi dengan Pemkot Surabaya Dorong Gaya Hidup Aktif

Perkuat Kolaborasi dengan Pemkot Surabaya Dorong Gaya Hidup Aktif

Jumat, 17 Apr 2026 12:12 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI-SURABAYA : Surabaya kembali menjadi lokasi perhelatan ajang lari ISOPLUS, setelah sukses meninggalkan impresi positif pada pelaksanaan sebelumnya.…

Harga BBM tak akan Naik hingga Akhir Tahun.

Harga BBM tak akan Naik hingga Akhir Tahun.

Jumat, 17 Apr 2026 12:10 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA  : Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026, kata Menteri …