Harta Warisan Kena Pajak atau Tidak?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warisan merupakan harta benda yang diserahkan pewaris kepada ahli waris. Lantaran bukan sebagai harta dari penghasilan ahli waris atau wajib pajak (WP), apakah warisan juga dikenakan pajak? Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, harta warisan yang didapatkan WP tidak menjadi objek pajak alias bebas dari pajak. Ini diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Hanya saja, WP harus melaporkannya dalam SPT. “Sesuai UU PPh, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan, jadi kalau menerima warisan, dalam SPT Tahunannya WP melaporkan saja dalam daftar harta, serta untuk penghasilan dilaporkan dalam penghasilan yang bukan objek pajak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Selasa (26/9/2017). Meski bukan sebagai objek pajak, Hestu menyebutkan, pelaporan warisan dalam SPT tahunan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat, misalnya bentuknya tanah maka harus menunjukkan sertifikat dan terdapat pengalihan kepemilikan dari orang tua kepada anak. “Untuk jenis warisan yang lain, perlu pembuktian misalnya bahwa harta tersebut dilaporkan orang tua dalam SPT tahunannya, atau bukti rekening orang tua kalau itu berupa simpanan di bank dan lain-lain,” jelas dia. Dalam PP 36/2017, konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak adalah jika harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan, lalu dikenai PPh plus sesuai ketentuan peraturan undang-undang di bidang perpajakan. Sedangkan tarif dasar pengenaannya, untuk wajib pajak badan sebesar 25%, kalau wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, sedangkan wajib pajak tertentu baik orang pribadi dan badan sebesar 12,5%. Pengenaan tarif juga diatur baik, WP orang pribadi maupun badan, di mana penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 623 juta, atau penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar dikenakan tarif lebih ringan yakni 12,5% dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada WP badan 25%, dan orang pribadi 30%. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Jamin Keamanan dan Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026

Jamin Keamanan dan Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 13 Mar 2026 14:26 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun adakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026 di halaman Kantor Daop 7…

Imbas Tak Penuhi Standar MBG, 10 Dapur SPPG di Beberapa Lokasi Bondowoso Kena Suspend

Imbas Tak Penuhi Standar MBG, 10 Dapur SPPG di Beberapa Lokasi Bondowoso Kena Suspend

Jumat, 13 Mar 2026 13:57 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Viralnya berbagai menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral di media sosial (medsos), kini sedikitnya operasional sebanyak 10…

Puskeswan di Surabaya Kebanjiran Penitipan Anabul Jelang Mudik Lebaran 2026

Puskeswan di Surabaya Kebanjiran Penitipan Anabul Jelang Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Mar 2026 13:48 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang arus mudik lebaran 2026, salah satu di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Ikan…

Jelang Lebaran, Walikota Ning Ita Pastikan PNS hingga PPPK Paruh Waktu Terima THR

Jelang Lebaran, Walikota Ning Ita Pastikan PNS hingga PPPK Paruh Waktu Terima THR

Jumat, 13 Mar 2026 13:44 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:44 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kabar gembira bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memastikan seluruh…

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Usung semangat berbagi dan menebar kebaikan di bulan Ramadhan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Yayasan Baitul Maal…

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons langkah pemerintah pusat yang melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan…