Jokowi Teken PP Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Peraturan dibuat sebagai bentuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk mencapai tujuan itu, sasaran inovasi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. PP itu menyebutkan, ada tiga cara yakni peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Inovasi daerah bersumber dari lima unsur, yakni kepala daerah, DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah dan masyarakat. Masing-masing unsur itu harus membekali diri dengan proposal yang memuat bentuk inovasi, rancang bangun inovasi, pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan inovasi, manfaat hingga anggaran yang diperlukan. Proposal inovasi daerah itu kemudian dibahas tim independen yang dibentuk secara insidental. Tim independen ini sendiri beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar atau praktisi sesuai dengan kebutuhan. Tim independen dikoordinasikan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. Tim kemudian akan memutuskan apakah inovasi daerah yang diusulkan layak diteruskan atau tidak. Inovasi daerah yang diusulkan harus memenuhi beberapa kriteria, yakni mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi. "Jika hasil evaluasi dinyatakan layak sebagai inovasi daerah, kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan kepada kepala daerah," demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini. Selanjutnya, kepala daerah menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba. Jika uji coba dinilai gagal, maka proposal inovasi daerah tidak bisa diteruskan. Namun, jika dinilai sukses, maka kepala daerah akan membuat inovasi tersebut menjadi legal melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada). Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2017 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Tag :

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…