Upaya Banding Residivis M Sutomo Hadi Kandas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya Banding M Sutomo Hadi (40), terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp 2 Miliar akhirnya kandas. Hal itu diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Dr Andriani Nurdin, SH, MH dalam amar putusannya menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa. “Menimbang, bawa berdasarkan pertimbangan hukum dengan pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum maka Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Juni 2017. Nomor 846/Pid B/2017IPN sby. yang dimintakan banding tersebut patut untuk dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan,” pertimbangan hakim tingkat banding sesuai yang tertulis dalam amar putusannya. Selain menguatkan putusan PN Surabaya, dalam putusan tingkat banding bernomor 554/PID/2017/PT Surabaya ini, juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan sesuai lamanya pidana yang dijatuhkan sesuai isi putusan, yaitu dua tahun penjara. Untuk diketahui, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan M Sutomo Hadi berawal saat korban Sie Probo Wahyudi ditawari tanah oleh terdakwa. Kebetulan korban dan terdakwa sudah saling kenal. Setelah mendapatkan kepercayaan itu, Terdakwa lantas menjalankan aksinya, hingga akhirnya menawarkan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya dengan nilai Rp 2 Miliar dan korban sepakat membelinya. Terdakwa diberi uang Down Payment (DP) dan pengurusan surat tanah oleh korban. Namun terdakwa malah kabur dan dilaporkan polisi. Selain Sutomo Hadi, polisi juga menetapkan Cicik Permatadias pemilik tanah sebagai tersangka, karena ikut bekerja sama dengan Sutomo Hadi menikmati hasil penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tanah tersebut milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 90an tanah tersebut dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka. Hanya saja pada tahun 2006 dilakukan pembatalan dan dinotariskan, artinya tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji. Kemudian pada tahun 2015 Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah. Artinya tanah tersebut seolah-olah milik Wijaya dan Cicik berpura pura sebagai pemilik tanah. Karena perbuatannya, oleh jaksa Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 55 KUHP dan dituntut tiga tahun penjara. Sebelum ditangkap dan menjadi tersangka, Sutomo Hadi ternyata residivis kasus sama dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. Terdakwa Sutomo Hadi ditangkap tim Polrestabes Surabaya setelah DPO selama 2 tahun. Terdakwa ditangkap di halaman Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Sedangkan Cicik Permata Dias sendiri kini dikabarkan juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan Sie Probo Wahyudi bernomor LP/797/B/V/2015/Jatim/Restabes Sby terkait dugaan kasus yang sama. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla , tak terima pemotongan ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan…

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Terdakwa bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi bergulir di meja hijau, kemarin.Pasangan bapak dan…

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Selasa (5/5) memancing perdebatan keluhan sakit, sehingga gak bisa hadiri sidang. Usut punya…

Ade Armando, Merasa Diserang

Ade Armando, Merasa Diserang

Rabu, 06 Mei 2026 05:41 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:41 WIB

SURABAYAPAGI : Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengundurkan diri dari PSI. Ade menyebut pengunduran dirinya demi kebaikan bersama."Melalui…

Profesor Unair Sedih, Kampus Kini Jadi "Pabrik" Tenaga Kerja

Profesor Unair Sedih, Kampus Kini Jadi "Pabrik" Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 05:40 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pakar Sosiologi Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Tuti Budirahayu Dra MSi, menilai orientasi yang hanya berfokus pada…

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin G. Hutapea menyampaikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap…