KIPP Sebut Banyak Kejanggalan dalam Proses Pendaftaran Parpol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Pemilu 2019 semakin dekat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyarankan agar pemerintah dan penyelenggara pemilu lebih mematangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Berdasarkan keterangan Jenderal KIPP Kaka Minta mengatakan bahwa sejumlah KIPP bahwa tahapan tersebut belum matang dengan ditemukannya kejanggalan-kejanggalan. "Secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah, kami melihat berbagai kejanggalan, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaannya," ujar Kaka, Senin (9/10/2017). Pertama, dari aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2017. Menurut Kaka, PKPU tersebut tidak menggambarkan peraturan pelaksana pendaftaran parpol seperti diatur Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Khususnya dalam verifikasi keanggotaan pada tingkat Kabupaten/kota, karena di dalamnya mengandung ketidakutuhan pengaturan dan terkesan diskriminatif " kata dia. Selain itu, alat pendaftaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga dianggap sebagai sistem yang tidak dikenal dalam UU Pemilu. Dari sisi pengawasan, Kaka menilai, belum ditunjang oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Selain itu, UU Pemilu terkait pasal yang mengatur verifikasi parpol juga tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu mengakibatkan masih mungkin adanya perubahan terhadap aturan verifikasi parpol. "KIPP Indonesia meminta kepada pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk duduk bersama menyikapi hal tersebut, khususnya soal kesiapan dan profesionalisme penyelenggara negara dalam setiap tahapan," kata Kaka. Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, uji coba Sipol diadakan untuk mematangkan Sipol yang akan digunakan KPU untuk pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019. "Sistem ini membuat pendaftaran parpol relatif tertata, relatif matang. Jadi pada prinsipnya penggunaan Sipol ini untuk meng-input atau memasukkan data," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9/2017). "Karena persyaratan parpol untuk daftar sebagai peserta pemilu itu harus input data terlebih dulu ke Sipol sebelum melakukan pendaftaran," ujar dia. KPU berharap UU Pemilu direvisi jika gugatan uji materi terkait verifikasi partai politik peserta pemilu diterima MK. Dengan demikian, sebagai pelaksana UU dan penyelenggara Pemilu, KPU tinggal mengikuti. "Karena selama ini, pengalaman yang sudah-sudah, apapun itu, apakah pemilu atau pilkada, kalau ada judicial review kemudian yang diminta menindaklanjuti itu KPU melalui PKPU. Mestinya ini tidak tepat," kata Hasyim.
Tag :

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…