KIPP Sebut Banyak Kejanggalan dalam Proses Pendaftaran Parpol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Pemilu 2019 semakin dekat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyarankan agar pemerintah dan penyelenggara pemilu lebih mematangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Berdasarkan keterangan Jenderal KIPP Kaka Minta mengatakan bahwa sejumlah KIPP bahwa tahapan tersebut belum matang dengan ditemukannya kejanggalan-kejanggalan. "Secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah, kami melihat berbagai kejanggalan, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaannya," ujar Kaka, Senin (9/10/2017). Pertama, dari aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2017. Menurut Kaka, PKPU tersebut tidak menggambarkan peraturan pelaksana pendaftaran parpol seperti diatur Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Khususnya dalam verifikasi keanggotaan pada tingkat Kabupaten/kota, karena di dalamnya mengandung ketidakutuhan pengaturan dan terkesan diskriminatif " kata dia. Selain itu, alat pendaftaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga dianggap sebagai sistem yang tidak dikenal dalam UU Pemilu. Dari sisi pengawasan, Kaka menilai, belum ditunjang oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Selain itu, UU Pemilu terkait pasal yang mengatur verifikasi parpol juga tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu mengakibatkan masih mungkin adanya perubahan terhadap aturan verifikasi parpol. "KIPP Indonesia meminta kepada pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk duduk bersama menyikapi hal tersebut, khususnya soal kesiapan dan profesionalisme penyelenggara negara dalam setiap tahapan," kata Kaka. Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, uji coba Sipol diadakan untuk mematangkan Sipol yang akan digunakan KPU untuk pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019. "Sistem ini membuat pendaftaran parpol relatif tertata, relatif matang. Jadi pada prinsipnya penggunaan Sipol ini untuk meng-input atau memasukkan data," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9/2017). "Karena persyaratan parpol untuk daftar sebagai peserta pemilu itu harus input data terlebih dulu ke Sipol sebelum melakukan pendaftaran," ujar dia. KPU berharap UU Pemilu direvisi jika gugatan uji materi terkait verifikasi partai politik peserta pemilu diterima MK. Dengan demikian, sebagai pelaksana UU dan penyelenggara Pemilu, KPU tinggal mengikuti. "Karena selama ini, pengalaman yang sudah-sudah, apapun itu, apakah pemilu atau pilkada, kalau ada judicial review kemudian yang diminta menindaklanjuti itu KPU melalui PKPU. Mestinya ini tidak tepat," kata Hasyim.
Tag :

Berita Terbaru

Gus Anas Sunan Drajat Raih Juara 2 MTQ International World Mosque Youth

Gus Anas Sunan Drajat Raih Juara 2 MTQ International World Mosque Youth

Senin, 25 Mei 2026 05:30 WIB

Senin, 25 Mei 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Prestasi membanggakan kembali diraih keluarga besar Pondok Pesantren Sunan Drajat. Gus Anas Al Hifni sukses meraih Juara 2 dalam a…

Pelantikan Terbesar di Jember, Gus Fawait Tantang Kepala Sekolah Buat Terobosan

Pelantikan Terbesar di Jember, Gus Fawait Tantang Kepala Sekolah Buat Terobosan

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER : Pemerintah Kabupaten Jember menggelar pelantikan massal bagi ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP serta Pengawas dan Penilik Sekolah di…

Anji, Vokalis Drive, Duda 2 Istri, Kawini Gadis

Anji, Vokalis Drive, Duda 2 Istri, Kawini Gadis

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kabar bahagia datang dari Anji. Mantan vokalis Drive tersebut resmi melepas status dudanya dengan menikahi seorang gadis bernama Desy pada…

Pemkab Jember Rekomendasikan Penghentian Operasi 2 Dapur MBG

Pemkab Jember Rekomendasikan Penghentian Operasi 2 Dapur MBG

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

 SURABAYAPAGI.COM-JEMBER : Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Enam Jam Sebelum Menikah, Mempelai Wanita Kabur Bareng Pacar

Enam Jam Sebelum Menikah, Mempelai Wanita Kabur Bareng Pacar

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ada peristiwa unik soal pernikahan dibatalkan gegara, mempelai perempuan kabur dengan pacarnya, 6 jam sebelum Akad Nikah. Ia digerebek dan…

Presiden Wanti wanti Pengelola BPI Danantara

Presiden Wanti wanti Pengelola BPI Danantara

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berhati-hati mengelola aset…