Polres Sosialisasi Larangan Penggunaan Merkuri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kepolisian Resort Gresik menggandeng Otoritas Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Gresik, Jawa Timur mensosialisasikan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang rencana aksi nasional penghapusan penggunaan merkuri dalam pengolahan emas di wilayah hukum Polres Gresik. Sosialisasi digelar di ruang pertemuan Dinas Koperasi, Perdagangan, UMKM dan Industri komplek Pemda Gresik, Jumat (3/11) siang. Kendati belum dilakukan pemberian sanksi tegas, Polres Gresik akan membentuk tim satgas yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Intinya disosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk tidak mengetahui. Beberapa pengrajin emas yang ada di wilayah Gresik juga menghadiri sosialisasi tersebut. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro mengemukakan bahwa, sosialisasi tersebut merupakan pemberian pemahaman bahaya dampak lingkungan dan kesehatan yang diakibatkan merkuri. "Terpenting lagi adalah menyamakan persepsi tentang sosialisasi ini terhadap para pengusaha yang menggunakan bahan merkuri. Kami tidak serta merta menindak mereka, namun ada solusi nantinya sebagai pengganti merkuri," ujar Adam Purbantoro. Menurutnya sosialisasi ini penting, sebab di Gresik masih banyak terdapat pengrajin emas yang menggunakan merkuri. Untuk itu sebagai langkah awal pihaknya akan mendata pengrajin yang menggunakan bahan berbahaya ini. Selain itu, pihaknya juga menampung aspirasi dari para pengrajin yang selanjutnya pihaknya laporkan ke Polda Jatim. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik menyebutkan bahwa untuk ijin pemakaian merkuri diatasi oleh pemerintah pusat. Seperti halnya produksi pemurnian dengan menggunakan mercuri. "Intinya daerah tidak diberikan hak terhadap penanganan perijinan para pengusaha dengan menggunakan mercuri tersebut," papar Bambang Irianto, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan. Sementara Saikun Kepala Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme, menyampaikan pada forum sosialisasi tersebut bahwa banyak warganya yang menggunakan merkuri. Tidak lain untuk memisahkan emas dari hasil olahan pengrajin yang ada di Desa Giri, Gresik. Dia juga mengklaim selama ini tidak terdengar dampak yang mengenai warganya akibat penggunaan merkuri tersebut. "Warga kami menggunakan merkuri dengan jumlah sangat kecil, maksimal satu kilo dan itu untuk berbulan-bulan serta dipakai sampai habis. Kalau dilarang bisa dibayangkan, berapa banyak warga yang kehilangan nafkah, padahal mereka banyak yang berhasil seperti anaknya jadi guru bahkan polisi," urai Saikun. Berbeda dengan perusahaan besar seperti PT Smelting yang berada di Desa Roomo, Kecamatan Manyar Gresik. Perusahaaan ini mengaku hanya memproduksi tembaga, serta emas mentah sebagai turunannya. "Kami mengeloh mineral tembaga sebagai bahan baku atau mengekstrak, sedangkan Kooperslag sebagai limbah B3 sudah ada pemanfaatan sesuai prosedur. Disini kami tidak menggunakan merkuri, tapi menggunakan sistem Elektrolisis," kata Muhammad Imam seksi Lingkungan PT Smelting, yang juga ikut acara tersebut. Sementara itu, Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Nur Halim menegaskan bahwa yang harus diketahui adalah ini merupakan instruksi presiden yang harus diketahui oleh semua lapisan masyarakat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengambil contoh darah para pengrajin yang menggunakan merkuri. "Yang jelas merkuri sudah dilarang di negara lain, hanya Indonesia ini saja yang masih banyak menggunakan merkuri. Untuk itu lah sosialiasi ini sangat penting untuk menindak lanjuti larangan menggunakan merkuri dan sekaligus instruksi presiden," tegas Nur Halim. Mis
Tag :

Berita Terbaru

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan adanya keterlambatan distribusi seragam gratis bagi…

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…