Membunuh Rekan Kerja, PRT Dihukum 10 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Solikhah Indah (18) warga Blora, berprofesi sebagai Pembantu rumah Tangga (PRT), terdakwa perkara pembunuhan terhadap rekan seprofesinya, Busani (48), warga Jalan Nusa Indah 2 Kombongan, Jember akhirnya harus rela mendekam di penjara dengan waktu yang lama. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wayan Sosiawan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya, Selasa (7/11/2017). Dua pertimbangan yang digunakan hakim dalam menentukan vonis terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban serta meresahkan masyarakat. Sedangkan perbuatan sopan dan pengakuan terdakwa dalam persidangan dijadikan pertimbangan yang meringankan. Vonis ini leih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Fredika Suda Utama, penasihat hukum terdakwa mengatakan terdakwa menerima karena merasa menyesal dengan perbuatannya. Dengan vonis ini, terdakwa berharap dapat menebus kesalahannya telah membunuh korban. “Terdakwa mengaku menyesal, jadi ini sebagai untuk penebusan dosa dirinya, jadi terdakwa akan menerima berapa pun divonis hakim,” ungkapnya. Untuk diketahui, hubungan antara terdakwa dengan korban ini merupakan rekan kerja yang sama-sama berprofesi sebagai PRT di di Dukuh Kupang Indah XVII Surabaya. Kejadian pembunuhan terjadi pada 31 Juni 2017 lalu. Terdakwa mengaku kalap ketika korban terus menagih kalung miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa. Tak hanya itu, ancaman korban yang bakal melapor kepada majikan atas ulah terdakwa yang telah memasukkan pacar ke kamar terdakwa, juga menjadi salah satu alasan kenekatan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Nyawa korban dihabisi saat sedang mencuci piring. Terdakwa menyabet leher korban dengan clurit sebanyak dua kali. Setelah terkapar, tubuh korban diseret ke bagian belakang rumah. Untuk memastikan korban tak bernyawa, terdakwa kembali menghujamkan celurit ke tubuh dan wajah korban berkali-kali. Setelah itu, terdakwa meninggalkan lokasi dan membuang ponsel milik terdakwa ke tempah sampah. Keesokan harinya, petugas menemukan jasad korban. Terdakwa tak bisa mengelak ketika dalam proses penyidikan ditunjukkan bukti dan fakta. Di hadapan petugas, terdakwa mengaku bahwa dirinyalah yang telah membunuh korban. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…