Membunuh Rekan Kerja, PRT Dihukum 10 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Solikhah Indah (18) warga Blora, berprofesi sebagai Pembantu rumah Tangga (PRT), terdakwa perkara pembunuhan terhadap rekan seprofesinya, Busani (48), warga Jalan Nusa Indah 2 Kombongan, Jember akhirnya harus rela mendekam di penjara dengan waktu yang lama. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wayan Sosiawan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya, Selasa (7/11/2017). Dua pertimbangan yang digunakan hakim dalam menentukan vonis terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban serta meresahkan masyarakat. Sedangkan perbuatan sopan dan pengakuan terdakwa dalam persidangan dijadikan pertimbangan yang meringankan. Vonis ini leih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Fredika Suda Utama, penasihat hukum terdakwa mengatakan terdakwa menerima karena merasa menyesal dengan perbuatannya. Dengan vonis ini, terdakwa berharap dapat menebus kesalahannya telah membunuh korban. “Terdakwa mengaku menyesal, jadi ini sebagai untuk penebusan dosa dirinya, jadi terdakwa akan menerima berapa pun divonis hakim,” ungkapnya. Untuk diketahui, hubungan antara terdakwa dengan korban ini merupakan rekan kerja yang sama-sama berprofesi sebagai PRT di di Dukuh Kupang Indah XVII Surabaya. Kejadian pembunuhan terjadi pada 31 Juni 2017 lalu. Terdakwa mengaku kalap ketika korban terus menagih kalung miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa. Tak hanya itu, ancaman korban yang bakal melapor kepada majikan atas ulah terdakwa yang telah memasukkan pacar ke kamar terdakwa, juga menjadi salah satu alasan kenekatan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Nyawa korban dihabisi saat sedang mencuci piring. Terdakwa menyabet leher korban dengan clurit sebanyak dua kali. Setelah terkapar, tubuh korban diseret ke bagian belakang rumah. Untuk memastikan korban tak bernyawa, terdakwa kembali menghujamkan celurit ke tubuh dan wajah korban berkali-kali. Setelah itu, terdakwa meninggalkan lokasi dan membuang ponsel milik terdakwa ke tempah sampah. Keesokan harinya, petugas menemukan jasad korban. Terdakwa tak bisa mengelak ketika dalam proses penyidikan ditunjukkan bukti dan fakta. Di hadapan petugas, terdakwa mengaku bahwa dirinyalah yang telah membunuh korban. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…