Jadi Tahanan Kasus Jembatan Brawijaya, Kasenan Tersenyum Manis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Dua tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri akhirnya resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas II A Kota Kediri, Kamis (9/11/2017). Usai menjalani medical cek up keduanya dipastikan dalam keadaan sehat. Saat digelandang petugas Polda Jatim menuju ruangan Pidsus Kejari Kota Kediri, Kasenan, mantan Kepala Dinas PU Kota Kediri justru tersenyum manis seraya tak bersalah. Dibelakang Kasenan, disusul Wijanto yang juga tersangka pada kasus tersebut bersama kuasa hukumnya. Berbeda dengan Kasenan, ekspresi Wijanto terlihat murung saat berada di Kejari Kota Kediri. Saat ditangkap petugas dua tersangka ini kabarnya berusaha melayangkan surat penangguhan penahanan untuk mengelak penahanan yang dilakukan Kejati Jatim. Sebelum ditahan keduanya juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Kota Kediri. Pemeriksaan itu untuk mengetahui kondisi kesehatan kedua tersangka yang memang memiliki riwayat penyakit jantung. Sayangnya, usaha penangguhan penahanan itu gagal. Pasalnya, hingga sore hari saat pemeriksaan tersebut belum ada surat masuk ke Kejari Kota Kediri terkait surat penangguhan penahanan pada dua tersangka. Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Abdul Rasyid mengatakan, sampai saat ini belum ada surat masuk terkait penangguhan penahanan pada tersangka. "Belum ada surat masuk di kita. Kemungkinan jika pemeriksaan ini selesai dan berkas sudah lengkap maka kedua tersangka ini langsung kita tahan di Lapas kelas II A Kota Kediri," ujarnya. Rasyid menambahkan, tim Kejati Jatim, Polda Jatim serta Kejari Kota Kediri saat ini terus memeriksa berkas dan barang bukti kasus tersebut. Tahap dua ini, lanjut Rasyid, petugas juga memeriksa identitas tersangka apakah pernah dihukum atau tidak. "Kita masih cek semua berkas. Ada dua rak besar berisi dokumen barang bukti. Jika nanti sudah benar maka langsung ditanda tangani berita acaranya oleh Kepala Kejari Kota Kediri. Dan dua tersangka ini kita tahan dan kita titipkan di Lapas Kelas II A Kota Kediri," jelasnya. Informasi dilapangan, jika berkas pelimpahan tahap dua nanti lengkap, maka berkas kedua tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Diperkirakan tiga minggu setelah pelimpahan ini kedua tersangka baru menjalani sidang kasus tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim hari ini melimpahkan dua tersangka kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri ke Kejati Jatim. Pelimpahan itu tidak hanya tersangka saja namun juga bersama barang buktinya. Dalam pelimpahan ini tim Kejati bakal memeriksa dua tersangka tersebut di Kejari Kota Kediri. Kasenan dan Wijanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2010-2013. Kasenan berperan sebagai pengguna anggaran karena saat itu sebagai Kepala Dinas PU Kota Kediri. Sedangkan Wijanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek tersebut. Saat itu tersangka Wijanto tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS). Sedangkan Kasenan memerintahkan Wijanto segera melelang proyek multi years atau tahun jamak tersebut. Akibatnya, dari kasus korupsi ini terjadi kerugian negara sebesar Rp 14.457.382.325,48 ( periode pembangunan 2010-2013) dari total anggaran proyek sebesar Rp 66 miliar. Can
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…