Beda Due Diligence dan Know Your Customer

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam dunia bisnis, sebelum melakukan transaksi perusahaan perlu memahami secara mendalam objek transaksi. Karenanya, perlu dilakukan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum atau biasa disebut dengan istilah legal due diligence. “Due diligence itu pada intinya untuk menilai kelayakan suatu bisnis, dengan melihat keadaan yang sesungguhnya. Dari hasil due diligence itu, maka bisa diambil keputusannya bagaimana,” terang Ngalim Sawega, mantan Deputi Komisioner bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan, kemarin. Merujuk pada Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (SPKHPM), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan due diligence dalam rangka penerbitan efek-efek dan transaksi-transaksi di pasar modal. Namun, tentu saja standar tersebut juga bisa digunakan sebagai acuan untuk due diligence transaksi di luar pasar modal. Dalam SPKHPM disebutkan pelaksanaan due diligence dapat dilakukan dengan enam cara. Pertama, pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan meneliti dan menganalisis semua dokumen yang berhubungan dengan transaksi yang akan dilakukan. Kedua, pemeriksaan melalui tanya jawab dengan manajemen serta pihak terkait. Ketiga, pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan due diligence. Keempat, kunjungan setempat bersama dengan profesi atau lembaga lainnya ke lokasi objek transaksi. Terakhir, konfirmasi dengan lembaga atau profesi lainnya. Lalu apa yang dimaksud Know Your Customer? Di sektor jasa keuangan, perusahaan jasa keuangan (PJK) perlu melakukan pemeriksaan mendalam untuk meminimalisasi semua risiko yang mengintai. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan. Dalam Instrumen Penilaian Risiko Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sektor perbankan dan pasar modal dalam kategori risiko tinggi sebagai media pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tentunya, hal ini menimbulkan risiko bagi sektor jasa keuangan. Mulai dari risiko operasional, hukum sampai risiko reputasi. “Know your customer itu pada intinya untuk mengetahui siapa nasabah kita. Untuk mencegah transaksi mencurigakan, perusahaan jasa keuangan menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Pemeriksaan ini menggunakan prinsip know your customer,” papar Ngalim. n ho
Tag :

Berita Terbaru

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …