SURABAYA PAGI, Gresik – Karena mencuri gula pasir EP (27), warga Jogodayuh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto dan K (34), warga dusun Karangan wetan, Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ditangkap tim Satreskrim Polres Gresik, Senin (13/11/2017).
Dari pengakuan keduanya, gula yang dicuri seberat hampir 25 ton. Nah, untuk mengelabui pemilik gula, tersangka pun berpura-pura dirampok. Namun, sayang kedok keduanya ketahuan.
Kanit Pidum Polres Gresik, Iptu Moch Dawud, mengatakan bahwa dua tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dugaan penggelapan gula dari PT DSP, tempat keduanya bekerja. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung memeriksa satu persatu sopir yang membawa truk trontin Nopol L 8686 UV milik perusahaan transportasi.
Barang tersebut diambil dari pelabuhan milik PT Maspion Kecamatan Manyar. Dari keterangan saksi-saksi itu, pihak penyidik memcurigai EP dam langsung mengamankan untuk diperiksa. Setelah EP diamankan langsung dilembangkan sehingga berhasil menangkap tersangka K dan HS.
Dalam penyelidikan, keduanya sempat mengaku jika gula yang mereka angkut, dirampok. Namum, pengakuan pelaku tak terbukti. "Gula yang digelapkan, dijual ke HS. Namun sudah terlanjur tertangkap," ujar Kanit Pidum Polres Gresik Iptu Moh Dawud, Senin (13/11/2017).
Dari terungkapnya tersangka EP dan K, Polres Gresik mengamankan barang bukti berupa sebuah dump truk yang dibawa pelaku. Surat jalan gula curah 24.960 kg, dan dua buah HP, satu unit Honda Vario dam pakaian yang digunakan tersangka. Dawud mengatakan, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. mis
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026.
Kegiatan ini me…
Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …
Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…
Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB
Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…
Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…
Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan.
"Bagi saya,…