Henry Tak Ditahan, Pedagang Ancam Luruk Kejari Sur

Kejagung Limpahkan Kasus Pasar Turi Ke Kejari Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah berjuang bertahun-tahun akhirnya kasus pasar turi sedikit menemui titik terang. Sejak 2014 laporan pedang pasar turi korban kebakaran terhadap Bos PT. Gala Bumi Perkasa Investor Pasa Turi Baru Henry J Gunawan alias Chen Liang akhirnya ada kejelasan hukum. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Surabaya Pagi dari lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bahwa kasus pasar turi sudah dilimpahkan tahun dua dari Kejaksaan Agung ke Kejari Surabaya. Kabar tersebut langsung ditanggapi oleh Pedagang Pasar Turi Korban Kebakaran, M. Taufik mengatakan pihaknya sangat senang sekali jika kasus tersebut mulai ada kepastian hukum dan sudah dilimpihkan ke Kejari Surabaya. “Syukur Alhamdhulillah kasus ini mulai ada kepastian hukum, kami sangat senang. Semoga kasus ini segera berlanjut ke Pengadilan dan mendapatkan hakim yang sangat adil dan tidak dalam tanda kutip,” kata Taufik. Namun Taufik menyayangkan, lantaran dalam kasus Pasar Turi ini yang sudah terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Bos Investor Pasar Turi Baru Henry Gunawan ini tidak ditahan oleh Kejari Surabaya. “Seharusnya itu di tahan, karena sudah jelas tindak pidananya, seharusnya pelimbahan berkas itu dengan tersangkanya dan tersangkanya harus di tahan,” terangnya. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Kejari Surabaya untuk menahan Henry J Gunawan. Karena menurut taufik ini perkara lain dengan apa yang ditangguhkan oleh pengadilan negeri Surabaya terkait kasus penipuan yang di laporkan oleh notari Carolin. “Ini perkara lain, yang ditangguhkan itu bukan kasus pasar turi, dan ini kasus pasar turi, harus ditahan. Jangan beralasan sakit,” katanya. Taufik melanjutkan, selama ini Henry ditangguhkan dengan alasan sakit sebenarnya itu harus diperiksa benar-benar, seharusnya jika sudah menjadi tahanan Kota tidak boleh keluar dari kota Surabaya. “Kantornya akan ada Di Rungkut itu kan sudah masuk Sidoarjo, patut diduga dia (Henry J Gunawan ) telah melanggar keputusan hakim, pengawasanya seperti apa ini patut dipertanyakan,” tambahnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Ilham salah satu pedagang pasar turi korban kebakaran ini, selain senang dirinya juga dirinya marasa kecewa atas tidak ditahannya Henry J Gunawan oleh Kejari Surabaya. “Kami sangat senang jika sudah dilimpahkan Kejari Surabaya artinya sudah ada sedikit kepastian hukum dalam kasus pasar turi ini, namun disini lain kami kecewa karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan tidak ditahan,” katanya. Ilham mengatakan, harus dibedakan atara kasus pasar turi dengan kasus penipunan dengan notaris Carolin yang dimana Henry ditangguhkan menjadi tahanan kota. “Ini kasus pasar turi, bukan kasusnya Carolin, harus dibedakan, seharusnya Henry itu ditahan,” terangnya. Selain itu, pihaknya akan bermusyawarah dengan kuasa hukum dan pakar hukum, jika memang itu harus ditahan dan Kejari Surabaya tidak menahanya pihaknya akan menuntut keadilan dengan melayangkan surat ke Kejagung untuk penahanan Henry Gunawan. Sementara itu H. Zuhaimi mempertanyakan, sikap Kejari Surabaya tidak menahan Henry J Gunawan dalam kasus Pasar Turi ini. “Ini kan sudah P21 dan sudah ditetapkan tersangka, kenapa tidak ditahan ini ada apa?, itu harus ditahan,” katanya. Jika tidak ditahan, lanjut Zuhaimi, pihaknya akan mengeluruk Kejari Surabaya dan akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta keadilan agar Henry J Gunawan ini ditahan. “Jika tidak ditahan kami akan datangi Kejaksaan Agung dan akan datangi Kejari Surabaya kami akan tuntut Henry ditahan,” tegasnya. alq
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…