Dugaan Korupsi KUPS Pacitan Segera Disidangkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus dugaan korupsi dana bantuan program Kredit Usaha Penggemukan Sapi (KUPS) senilai Rp5,3 miliar di Kabupaten Pacitan segera disidangkan. Ini diketahui setelah Penyidik Pidana Khusus (PIdsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor, Selasa (19/12). Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan 16 orang warga Kabupaten Pacitan yang terlibat dalam kasus ini. Ke 16 tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok penerima, yakni dari Kelompok Agromilk I dan Kelompok Agromilk II. Adapun yang ditahan yakni Ketua koperasi Kelompok Agromilk I, Efendi ; Sekretaris, Ari Triwibowo ; Bendahara, Moh Asmuni. Kemudian sejumlah anggota terdiri dari Sutrisno, Willy Taufan, Ali Arifin, Susilo Sukardi dan Kardoyo. Sedangkan dari Kelompok Agromilk II adalah Ketua, Suramto dan Sekretaris, Supriyadi. Sementara anggota yang ikut ditahan antara lain, Sugiyanto, Gatot Sunyoto, Sartono, Suwarno, Setyadi dan Endro Sukmono. “Berkas kasus dugaan korupsi KUPS Kabupaten Pacitan sudah kami limpah ke Pengadilan Tipikor. Tinggal menunggu jadwal persidangannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (19/12). Dijelaskan Richard, dari 16 tersangka, hanya 15 berkas yang di limpah ke Pengadilan Tipikor. Menurutnya, salah satu seorang dari 16 tersangka ada yang meninggal dunia. “Jadi ada 15 (lima belas) berkas dengan 15 orang tersangka yang kami limpah,” jelasnya. Ditanya terkait jadwal persidangan, Richard menambahkan, dirinya belum tahu pasti kapan kasus ini akan disidangkan. Apakah tahun 2018 mendatang, Richard enggan berspekulasi. “Kan berkasnya baru dilimpah. Kita juga masih menunggu kapan jadwal persidangannya,” tegasnya. Sebagaimana diberitakan, perkara ini bermula ketika pada tahun 2010 kelompok ternak sapi, Agromilk I mendapat bantuan berupa sapi perah sebanyak 235 ekor sapi senilai Rp 3.995.000.000. Sedangkan Agromilk II mendapat sebanyak 80 ekor senilai Rp1.381.000.000. Dua kelompok peternak ini baru dibentuk ketika ada bantuan KUPS. Dana bantuan itu tidak hanya untuk sapi saja, tapi juga untuk kandang, pakan, obat-obatan dan pemasangan chips. Lantaran mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan. Namun mereka tetap nekat mengajukan kredit. Lantaran kurang pengalaman, dalam jangka waktu satu tahun sejak menerima bantuan, sapi yang seharusnya mereka rawat dengan baik, oleh penerima bantuan justru dijual ke orang lain. Padahal, penjualan sapi hasil bantuan ini dalam petunjuk teknis (juknis) maupun dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) tidak diperbolehkan. Dalam juknis maupun juklak disebutkan, sapi yang berkurang, dengan alasan apapun, baik mati atau dijual harus diganti dengan sapi yang lain. Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan oleh kelompok. Dari kasus ini, hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…