Jalan Tengah Kontroversi RPM Jasa Telekomunikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jasa Telekomunikasi (Jastel) yang sejatinya bertujuan untuk menyederhanakan lisensi bagi Penyelenggara Jastel dengan mencabut 16 Peraturan Menteri (PM) existing, sehingga 12 jenis perizinan yang prosesnya memakan waktu dan ongkos, bisa dijadikan satu perizinan saja menuai pro kontra. Kontra terjadi karena ada pasal-pasal di dalam RPM tersebut yang dinilai merugikan beberapa pihak. Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) lmengadakan diskusi dan ditemui titik tengah. “Sekarang semua pihak sudah sepakat dengan RPM. Ada beberapa yang diubah,” kata Dirjen PPI Kominfo, Ahmad M. Ramli, dalam konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (20/12/2017). “Ada pasal-pasal yang seolah-olah membuat operator telekomunikasi tidak terdorong membangun di daerah. Ada juga pasal-pasal yang sifatnya dinilai memberi peluang kepada pemain asing dan merugikan operator lokal. Itu semua sudah disesuaikan agar mendorong pertumbuhan industri nasional,” ia menjelaskan. Penolakan pertama datang dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) yang menentang Pasal 13 ayat 3, dan Pasal 31 ayat 3 dalam RPM tersebut. Dalam pasal 13 ayat 3 disebutkan, Penyelenggara Jastel harus melakukan keterhubungan dengan simpul jasa (node) milik Penyelenggara Jastel yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet di Kota/Kabupaten terdekat dengan lokasi perangkat Telekomunikasi dimaksud. Sementara itu, dalam Pasal 31 ayat 3 disebutkan, Penyelenggara Jastel yang menyelenggarakan Internet Service Provider (ISP) dilarang menyelenggarakan layanan akses di luar cakupan wilayah layanannya. Kedua pasal dianggap menyusahkan Penyelenggara Jastel dalam hal cakupan layanan. Kominfo sepakat menghapus dua pasal tersebut sehingga APJII merestui pengesahan RPM Jastel. Kedua, penolakan juga datang dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis, yang didalamnya mencakup dua operator pelat merah, Telkom dan Telkomsel. Ada beberapa pasal yang dinilai blunder, antara lain Pasal 10 (c) dan Pasal 11 ayat 4 (a). Pada pasal 10 (c) disebutkan, Penyelenggara Jastel berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam penetapan tarif sewa jaringan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi terhadap Penyelenggara Jastel lain. Contoh kasusnya dalam penetapan biaya sewa jaringan di luar daerah. Jika Telkomsel menggunakan jaringan Telkom dengan bayaran lebih murah, maka operator lain berhak diberikan harga yang sama. Hal ini yang dikatakan tak mendorong operator lain membangun jaringan di daerah. Sementara itu dalam Pasal 11 ayat 4 (a) disebutkan, Penyelenggara Jastel yang juga Penyelenggara Jaringan harus membuat pernyataan tertulis terkait penggunaan Jaringan Telekomunikasi miliknya sendiri yang paling sedikit memuat informasi terkait biaya dan kapasitas sewa Jaringan Telekomunikasi. Pasal tersebut dianggap melewati zona privasi bisnis Penyelenggara Jastel yang juga merupakan Penyelenggara Jaringan. Pasal-pasa tersebut pun telah didiskusikan dan disesuaikan sedemikian rupa sehingga tak memberatkan semua pihak. Ramli mengatakan kesepakatan bersama terkait RPM Jastel ini diharapkan bisa menyehatkan industri dalam hal efisiensi dan peningkatan layanan ke masyarakat. Meski demikian, ia belum mengatakan kapan RPM tersebut disahkan. “Sekarang tinggal mengurus hal-hal terkait prosedur. Kalau bisa sebelum Januari kenapa tidak? Tapi nanti kita lihatlah,” ia mengakhiri. lx/kmp
Tag :

Berita Terbaru

PT KAI Daop 7 Madiun Terus Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Termasuk Pariwisata Daerah

PT KAI Daop 7 Madiun Terus Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Termasuk Pariwisata Daerah

Selasa, 23 Jun 2026 13:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus ber komitmen tidak hanya sebagai penyedia jasa transportasi yang…

Misteri ‘Banyu Anget’ di Pacitan, Disebut Jadi Solusi Terapi bagi Segala Kesehatan

Misteri ‘Banyu Anget’ di Pacitan, Disebut Jadi Solusi Terapi bagi Segala Kesehatan

Selasa, 23 Jun 2026 12:58 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Menyambut libur sekolah, wajib mengunjungi Sumber Air Hangat 'Tirto Husodo' yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari,…

Operasional SPPG di Banyuwangi Tetap Berjalan Normal di Tengah Kritik MBG

Operasional SPPG di Banyuwangi Tetap Berjalan Normal di Tengah Kritik MBG

Selasa, 23 Jun 2026 12:39 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melihat fenomena panas kritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, layanan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

Di tinggal Antar Cucunya, Rumah Warga di Nangkan Blitar Terbakar Hebat

Di tinggal Antar Cucunya, Rumah Warga di Nangkan Blitar Terbakar Hebat

Selasa, 23 Jun 2026 12:33 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga lingkungan Nangkan Kel./ Kec.Wlingi Kab.Blitar kejutkan kepulan asap dari rumah Mbah Mukori 70, sehingga mengakibatkan rumah…

Tertibkan Bangunan Liar, Pemkot Surabaya Bakal Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran di Asemrowo

Tertibkan Bangunan Liar, Pemkot Surabaya Bakal Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran di Asemrowo

Selasa, 23 Jun 2026 12:19 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menertibkan sejumlah bangunan liar yang dibangun di lokasi Kota Pahlawan tersebut, kini…

Momentum Libur Sekolah, Disdik Surabaya Ajak Siswa Isi dengan Pengalaman Baru

Momentum Libur Sekolah, Disdik Surabaya Ajak Siswa Isi dengan Pengalaman Baru

Selasa, 23 Jun 2026 12:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyambut libur sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat  mengajak siswa untuk …