Jalan Tengah Kontroversi RPM Jasa Telekomunikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jasa Telekomunikasi (Jastel) yang sejatinya bertujuan untuk menyederhanakan lisensi bagi Penyelenggara Jastel dengan mencabut 16 Peraturan Menteri (PM) existing, sehingga 12 jenis perizinan yang prosesnya memakan waktu dan ongkos, bisa dijadikan satu perizinan saja menuai pro kontra. Kontra terjadi karena ada pasal-pasal di dalam RPM tersebut yang dinilai merugikan beberapa pihak. Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) lmengadakan diskusi dan ditemui titik tengah. “Sekarang semua pihak sudah sepakat dengan RPM. Ada beberapa yang diubah,” kata Dirjen PPI Kominfo, Ahmad M. Ramli, dalam konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (20/12/2017). “Ada pasal-pasal yang seolah-olah membuat operator telekomunikasi tidak terdorong membangun di daerah. Ada juga pasal-pasal yang sifatnya dinilai memberi peluang kepada pemain asing dan merugikan operator lokal. Itu semua sudah disesuaikan agar mendorong pertumbuhan industri nasional,” ia menjelaskan. Penolakan pertama datang dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) yang menentang Pasal 13 ayat 3, dan Pasal 31 ayat 3 dalam RPM tersebut. Dalam pasal 13 ayat 3 disebutkan, Penyelenggara Jastel harus melakukan keterhubungan dengan simpul jasa (node) milik Penyelenggara Jastel yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet di Kota/Kabupaten terdekat dengan lokasi perangkat Telekomunikasi dimaksud. Sementara itu, dalam Pasal 31 ayat 3 disebutkan, Penyelenggara Jastel yang menyelenggarakan Internet Service Provider (ISP) dilarang menyelenggarakan layanan akses di luar cakupan wilayah layanannya. Kedua pasal dianggap menyusahkan Penyelenggara Jastel dalam hal cakupan layanan. Kominfo sepakat menghapus dua pasal tersebut sehingga APJII merestui pengesahan RPM Jastel. Kedua, penolakan juga datang dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis, yang didalamnya mencakup dua operator pelat merah, Telkom dan Telkomsel. Ada beberapa pasal yang dinilai blunder, antara lain Pasal 10 (c) dan Pasal 11 ayat 4 (a). Pada pasal 10 (c) disebutkan, Penyelenggara Jastel berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam penetapan tarif sewa jaringan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi terhadap Penyelenggara Jastel lain. Contoh kasusnya dalam penetapan biaya sewa jaringan di luar daerah. Jika Telkomsel menggunakan jaringan Telkom dengan bayaran lebih murah, maka operator lain berhak diberikan harga yang sama. Hal ini yang dikatakan tak mendorong operator lain membangun jaringan di daerah. Sementara itu dalam Pasal 11 ayat 4 (a) disebutkan, Penyelenggara Jastel yang juga Penyelenggara Jaringan harus membuat pernyataan tertulis terkait penggunaan Jaringan Telekomunikasi miliknya sendiri yang paling sedikit memuat informasi terkait biaya dan kapasitas sewa Jaringan Telekomunikasi. Pasal tersebut dianggap melewati zona privasi bisnis Penyelenggara Jastel yang juga merupakan Penyelenggara Jaringan. Pasal-pasa tersebut pun telah didiskusikan dan disesuaikan sedemikian rupa sehingga tak memberatkan semua pihak. Ramli mengatakan kesepakatan bersama terkait RPM Jastel ini diharapkan bisa menyehatkan industri dalam hal efisiensi dan peningkatan layanan ke masyarakat. Meski demikian, ia belum mengatakan kapan RPM tersebut disahkan. “Sekarang tinggal mengurus hal-hal terkait prosedur. Kalau bisa sebelum Januari kenapa tidak? Tapi nanti kita lihatlah,” ia mengakhiri. lx/kmp
Tag :

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…