Aqua Larang Toko Jual Produk Le Minerale

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Tirta Investama (TIV) yang memproduksi Aqua, bersalah dalam persaingan usaha tidak sehat. Produsen Aqua dan distributornya, yakni PT Balina Agung Perkasa (BAP) terbukti melarang toko-toko menjual produk pesaing mereka, yakni Le-Minerale. "Menyatakan kedua terlapor (TIV dan BAP) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata ketua majelis hakim KPPU Kurnia Sya'ranie, Selasa (19/12). KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 13,84 miliar kepada PT Tirta Investama. Sementara PT Balina Agung Perkasa didenda Rp 6,29 miliar. Kasus ini berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016. Saat itu, Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, bahwa Aqua dan distributornya telah bekerja sama untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale. Diduga, Aqua dan PT BAP sebagai distributornya mengancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap agen mereka yang menjual Le Mineralle. PT BAP merupakan distributor eksklusif merek Aqua di 12 wilayah, termasuk Babelan, Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan Pulo Gadung. Selanjutnya, KPPU mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen dan distributor Aqua. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti, termasuk surat elektronik antara Aqua, distributor, dan para agennya. KPPU menilai tindakan produsen dan distributor Aqua tersebut telah menghalangi pelaku usaha AMDK lagi. Terlebih, degradasi tersebut menyebabkan sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal. Perbandingannya, bagi star outlet harga Aqua yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml. Sementara jika status mereka diturunkan menjadi whole seller, harga dikenakan menjadi Rp 39.350 per karton. Sementara itu, pangsa pasar Le Minerale pada 2015 terus menanjak. Namun, ancaman PT BAP pada September 2016 menyebabkan pangsa pasar Le Minerale sempat stagnan. Aqua sendiri terus mendominasi pasar. Berdasarkan data dari Goldman Sachs 2015, Aqua setidaknya menguasai pangsa pasar hingga 46,7% bisnis AMDK. Diikuti Club 4% (Indofood), 2 Tang (PT Tang Mas) 2,8%, Oasis (PT Santa Rosa Indonesia) 1,8%, Super O2 (Garuda Food) 1,7% , dan Prima (Sosro) 1,4% . Dihubungi secara terpisah, PT Tirta Investama menyatakan, akan mendalami keputusan KPPU. Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, salinan keputusan KPPU belum diterimanya. "Belum tahu putusan lengkapnya seperti apa, jadi pihak Aqua sendiri belum memutuskan untuk keberatan atau tidak,” ujarnya.
Tag :

Berita Terbaru

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…