90 Persen Pemilik Restoran di Lamongan Mokong Bayar Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pendapatan PAD dari setor pajak di Lamongan masih belum maksimal, ada sekitar 90 persen pemilik restoran dan rumah makan mokong tidak membayar pajak, hal yang demikian itu akan ditertibkan. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Hery Pranoto, di Lamongan tercatat ada 100 lebih Wajib Pajak (WP) di sektor restoran, namun yang memiliki kesadaran untuk membayar pajak baru 11 restoran. Karena kesadaran membayar pajak yang masih jauh tersebut, akhirnya target PAD dari sektor tersebut tidak maksimal, dan pendapatan sangat minim. “Kondisi tersebut membuat target pendapatan dari pajak restoran tahun 2017 tidak maksimal sehingga perolehan pajak restoran yang masuk kas daerah kurang dari target," terangnya. Karena demikian itu, tahun 2018 ini potensi pajak restoran dan rumah makan akan dimaksimalkan. "Tahun 2018 ini terhadap pemilik restoran dan rumah makan, akan diberikan pemahaman pentingnya sadar pajak," ungkapnya. Selain itu lanjutnya, juga masih banyak restoran yang harusnya masuk kriteria wajib pajak, tapi belum tersentuh kewajiban membayar pajak tahunan. Dan masih banyak rumah makan yang belum terdata oleh dinas terkait. Seperti diketahui restoran, rumah makan, cafe yang ditetapkan sebagai WP, ialah yang beromzet lebih dari Rp 500 ribu perhari. Meski demikian, pihak Dispenda menduga masih banyak pemilik restoran yang tidak memberikan laporan keuangan yang sesuai dengan kenyataan. “Tentunya pemerintah tidak bisa memantau satu per satu rumah makan. Laporan keuangan yang tahu aslinya ya pemilik. Kebanyakan kalau ditanya, mereka mengaku belum punya omzet segitu. Padahal terpantau rumah makan tersebut ramai,” kata Hery. Ia juga akan melakukan pendataan lebih akurat dengan verifikasi ke setiap rumah makan yang ada di Lamongan dengan melibatkan dinas terkait.jir
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…