Palsukan KTP, Seorang Pria di Lamongan Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena kedapatan memalsukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), TM (47) seorang warga Jalan Sumowiharjo Kelurahan/Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan kepolisian, usai yang bersangkutan diringkus di tempat kerjanya. Kini pria yang mengaku baru menekuni usaha jasa pembuatan KTP palsu ini, langsung dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Lamongan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. "Tersangka langsung kita tahan, dan kita akan kembangkan kasus ini," kata Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung, Rabu (31/1/2018) dalam Press Release. Disebutkan olehnya, terungkapnya dugaan pemalsuan KTP ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka melakukan praktek yang melanggar hukum tersebut. “Setelah mendapat informasi tersebut, sejumlah petugas reskrim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan pengrebekan terhadap tersangka di tempat bekerjanya,” katanya. Saat penangkapan, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP palsu yang baru dibuat tersangka, seperangkat alat cetak atau printer dan scanner. “Seluruh barang bukti tersebut dan tersangka diamankan dan dibawa ke Polres untuk menjalani proses hukum di satreskrim," ujar Kapolres. Tersangka dijerat pasat 94 dan 96 Undang-Undang Administrasi Kepnedudukan dengan ancaman hukuman sepuluh kurungan penjara. “Meski demikian kita akan terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut mengingat tersangka bekerja atas pesanan dari pemesan untuk membuat KTM,” ungkap Feby. Petugas juga berharap masyarakat turut membantu petugas untuk mengungkap sepenuhnya kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut. Masyarakat yang mengetahui atau curiga adanya pemalsuan KTP segera melapor ke petugas untuk dilakukan langka tindak-lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.jir
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…