Oplos Elpiji di Gresik, Dua Pemuda Surabaya Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Satreskrim Polres Gresik menyiduk dua pelaku pengoplos tabung gas Elpiji Pertamina 12 kg yang diisi dengan takaran tabung gas melon 3 kg. Kedua pelaku berasal dari Surabaya. Yaitu, Dimas Raka Satria Anugrah (23) dan Aditya Rahman (26). Kanit Pidek Satreskrim Iptu Turkhan Badri mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat. Menurut informasi, kegiatan produksi ilegal para tersangka dilakukan di sebuah bangunan kosong di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik. "Bangunan kosong itu sengaja mereka sewa untuk mengoplos tabung gas elpiji," tutur Turkhan didampingi KBO Satreskrim Iptu Suparmin, Kamis (1/2/2018) kemarin. Ketika ditangkap petugas pada 30 Januari lalu kedua tersangka tengah bekerja. Keduanya pun tidak berkutik dan langsung digelandang ke mapolres. Tersangka Dimas mengaku, sebuah tabung elpiji 12 kg yang kosong mereka isi dengan gas berasal dari tabung 3 kg. "Kadang tiga atau empat tabung 3 kg untuk mengisi tabung 12 kg," aku pelaku. Dari kegiatan pengoplosan itu kedua pelaku mengeruk untung tidak sedikit. Sebab, yang mereka oplos adalah gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Setelah dioplos, sebuah tabung gas elpiji 12 kg mereka jual hanya dengan harga Rp 105.000 per tabung. Padahal di pasaran harganya mencapai Rp 135.000. Jika 1 tabung gas 12 kg diisi 3-4 tabung 3 kg, maka modal mereka berkisar 3 x harga tabung 3 kg (Rp 18.000) hanya sebesar Rp 54.000. "Dalam sehari kami bisa untung Rp 400 ribu. Sehari kami bisa produksi 13 tabung," ungkap Dimas yang berperan sebagai pemilik usaha. Dari pengakuan mereka pula, tabung gas hasil oplosan tersebut dipasarkan ke wilayah Surabaya dan beberapa toko kecil di kampung-kampung sekitar rumah produksi gas ilegal. Kegiatan ilegal itu sudah mereka lakukan sejak Nopember tahun lalu. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda setingi-tingginya Rp 60 miliar. did
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…