Order Fiktif, Rugikan Perusahaan Ojek Online Hingga Ratusan Juta Rupiah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berbekal pengetahuan setelah sempat menjadi driver ojek online, seorang pemuda yang masih berstatus mahasiswa ini nekat melakukan aksi kejahatan dengan memanipulasi data penumpang dan melakukan order fiktif. Bahkan, pemuda bernama Liem Chandra (32) warga Raya Kutisari inda 79 Surabaya itu merekrut dua orang rekannya, yakni Liem Andrew Aghata (22) warga Sutorejo Prima Utara 1/3 dan Mauriciano Victorus (23) warga Wijaya Kusuma 42 Surabaya, setelah beberapa bulan melakukan aksi. Modus komplotan ini adalah dengan membeli akun driver milik orang yang sudah tidak terpakai dengan harga 1-1,5 juta rupiah. Kemudian lambat laun mereka memiliki 36 handpone berisi akun driver dan 87 handpone berisi akun penumpang. Mereka menggunakan handpone tersebut dengan melakukan order fiktif dan mengejar target bonus dari penyedia ojek online. Rata-rata perhari saja mereka mampu menghasilkan 3,6 juta rupiah dari modus kejahatan ini. "Jadi saya pernah kerja di ojek online, saya cari celah bonusan kalau sudah dapat lima trip. Per hari dari aplikasi itu kami dapat 3,6 juta," aku Chandra sang otak pelaku kejahatan ini. Pengungkapan kejahatan yang dikategorikan sebagai extraordinary crime ini bermula saat manajemen penyedia jasa transportasi online mecurigai beberapa akun yang selalu melakukan pembatalan pesanan ditiap harinya. Setelah mencurigai, pihak manajemen kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, hingga akhirnya, tim Cyber Crime unit Resmob, Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja dan membongkar praktik tersebut hingga membuat rugi perusahaan sampai 300 juta rupiah sejak September 2017 hingga Februari 2018. Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan jika ketiga tersangka ini selalu mengupdate data penumpang guna mengelabuhi petugas aplikasi penyedia transportasi online. Meski demikian, aksi tersebut tetap saja terbongkar. "Memang pelaku ini sudah mempelajari mekanisme perusahaan yang bisa diambil celahnya. Bahkan setiap hari, pelaku selalu mengupdate data penumpang menggunakan 86 Handpone yang berisi akun penumpang fiktif yang juga dijalankan oleh ketiganya," terang Lily, Rabu (7/2) siang. Dari keterangan pelaku, uang hasil kerja jahatnya itu digunakan untuk membayar kuliah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain mengamankan tiga pelaku ini, polisi juga menyita 115 unit handpone berbagai merek, beberapa ATM berisi top up uang hasil kejahatan dan sebuah mobil Agya sebagai sarana. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 51 Jo 35 Undang-Undang RI nomor 9 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP.fir
Tag :

Berita Terbaru

Diikuti 2.650 Siswa, TKA SMP Kota Mojokerto Resmi Berakhir 16 April

Diikuti 2.650 Siswa, TKA SMP Kota Mojokerto Resmi Berakhir 16 April

Kamis, 16 Apr 2026 16:07 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SMP di Kota Mojokerto resmi berakhir pada Kamis (16/04/2026). Total sebanyak…

Usung Energize, Elevate, Empowe, ​Rakerwil APJII Jatim 2026 Dorong Internet Jadi Objek Vital Nasional

Usung Energize, Elevate, Empowe, ​Rakerwil APJII Jatim 2026 Dorong Internet Jadi Objek Vital Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 14:32 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2026 di Hotel …

Sambut Bulan Muharram, Pemkab Ponorogo Siapkan Gelaran ‘Mantu Geden’

Sambut Bulan Muharram, Pemkab Ponorogo Siapkan Gelaran ‘Mantu Geden’

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menyambut gelaran “mantu geden” di bulan Muharram, yakni Grebeg Suro, Pemkab Ponorogo Ponorogo, Pemerintah Kabupaten (…

KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat Taman, Pengembangan Kasus OTT Maidi Terus Bergulir   ‎

KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat Taman, Pengembangan Kasus OTT Maidi Terus Bergulir  ‎

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang …

Longsor Dekat Bendungan Tugu Picu Akses Jalur Ponorogo-Trenggalek Lumpuh Total

Longsor Dekat Bendungan Tugu Picu Akses Jalur Ponorogo-Trenggalek Lumpuh Total

Kamis, 16 Apr 2026 14:07 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti akses jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek diterjang material longsor…

Pemkab Jombang Anggarkan Rp18 Miliar Seragam Gratis, Ada Tambahan 1 Setel Seragam Pramuka

Pemkab Jombang Anggarkan Rp18 Miliar Seragam Gratis, Ada Tambahan 1 Setel Seragam Pramuka

Kamis, 16 Apr 2026 13:56 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur telah mengalokasikan anggaran hingga total Rp18…