Atur Pesantren Lebih Rigid, Umam Wiranu: Pemerintah Offside

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah yang akan menarik persoalan izin pendirian pondok pesantren ke pemerintah pusat merupakan rencana yang keluar batas. Selain rencana ini tidak memiliki dasar hukum, secara substansial rencana ini telah mengingkari semangat otonomi daerah, di mana persoalan pendidikan salah satu menjadi sektor yang juga diurus pemerintah daerah. "Ide ini menabrak spirit otonomi daerah. Padahal, pesantren dan jenis pendidikan lainnya menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," tegas Wiranu, Senin (5/3/2018). Dia mengatakan, rencana yang dilatari kekhawatiran pemerintah kecolongan atas keberadaan pesantren yang menyimpang dari dasar negara dan konstitusi juga menunjukkan ketidakpercayaan pada aparat pemerintah sendiri, termasuk tidak percaya terhadap regulasi yang dibentuk pemerintah. Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di era Pemerintahan SBY, tambahnya, telah mengatur secara detil dan rigid soal pengaturan pesantren. Seperti, katanya, di Pasal 4 PMA No 13/2014 disebutkan "Pesantren wajib menjunjung tinggi dan mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamien dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya," ingatnya. Menurutnya, berbagai regulasi yang tersedia seperti PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan juga secara umum mengatur soal keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang bertujuan untuk memperdalam ilmu agama (tafaqquh fiid diin) serta PMA 13/2014 juga telah memenuhi kebutuhan pesantren. Meski, perlu juga regulasi soal pesantren dinaikkan statusnya menjadi UU, hal ini pula menjadi inisiasi DPR untuk mengusulkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sekarang masih dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR RI. "Saya sarankan pemerintah lebih baik menjalankan berbagai regulasi yang telah ada dengan baik. Membuat rencana yang cenderung membingkai pesantren sebagai tempat yang anti NKRI merupakan tindakan konyol dan tak mendasar. Mestinya pemerintah koreksi diri, bila terdapat kejadian yang muncul di pesantren bukan dengan merespons membuat aturan baru yang justru offside. Sistem koordinasi di internal pemerintah yang lemah justru menjadi penyebabnya," ingat Wiranu. "Baiknya pemerintah bekerja yang menekankan pada isi, bukan dengan membuat kegaduhan di publik yang tidak perlu. Pemerintah saat ini baiknya menjalankan PP No 55/2007 dan PMA No 13/2014 seperti yang sudah dilakukan pemerintah sebelumnya, dan terbukti tidak timbulkan kegaduhan," tegas Wiranu. (bj/cr)
Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…