Pemuda Ponorogo yang Menekuni Kerajinan Reog

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Dikenal sebagai pusatnya kesenian reog, Ponorogo memiliki banyak generasi muda berdarah seniman. Salah satunya, Yudi, warga Dukuh Tempel, Desa Turi, Kecamatan Jetis, Ponorogo yang melestarikan kerajinan reog sejak tahun 1993. "Berawal dari kecintaan terhadap kesenian reog, menghantarkan saya menjadi perajin reog," tutur Yudi saat ditemui di kediamannya, Selasa (6/3/2018). Menurut Yudi, dalam satu bulan ia mampu membuat 2-5 reog dalam berbagai ukuran. Untuk reog ukuran super dijual dengan harga Rp 17,5 juta, sedangkan untuk reog ukuran standar dijual dengan harga Rp 14-15 juta, dan untuk yang paling kecil atau reog mini dijual dengan harga Rp 11 juta. "Penjualannya dikirim ke Malang, Lampung dan Riau dengan menggunakan bus biasanya," lanjutnya. Ditanya terkait bahan baku membuat reog, Yudi mengaku terbilang mudah mendapatkan bulu dadap merak. Meski diimpor dari India, pasokan bulu dadap merak selalu ada. Yudi menambahkan, satu helai bulu merak biasa dihargai Rp 75.000. "Kadang telat, tapi lumayan lancar. Biasanya sebulan sekali, saya dikirimi dadap merak," terangnya. Pria berumur 37 tahun itu menerangkan untuk membuat reog ukuran super diperlukan 2.700 helai dadap merak, sedangkan untuk ukuran standar membutuhkan 1.200 helai dan reog mini memerlukan 800-900 helai dadap merak. Selain membuat reog, Yudi mengaku juga bisa membuat ganongan, kendang dan kucing-kucingan sebagai perlengkapan saat pementasan reog. Ilmu membuat reog ini ia dapatkan langsung dari sang ayah. "Meski tidak mesti setiap bulan laku, tapi lumayan cukup untuk menafkahi anak istri," pungkasnya. (dt/cr)
Tag :

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…