Malaysia Bebaskan Dua Anggota TNI AD yang Langgar Perbatasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Kepolisian Diraja Malaysia akhirnya melepaskan dua anggota TNI AD yang sempat ditahan karena dianggap melanggar perbatasan negara. Pemberitaan media sebelunya menyebut kedua anggota TNI AD tersebut ditangkap di perbatasan Kuching, Sarawak karena diduga mencuri sepeda motor. Kepala Penerangan Kodam XII/Tangjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti mengatakan pihak kepolisian diraja Malaysia telah mengembalikan dua anggota TNI AD tersebut sekitar pukul 15 sore waktu setempat. "Sudah dikembalikan kemarin sore itu jam 3, jam 9 malam tiba di Indonesia," kata Tri, Selasa (27/3). Tri menyampaikan tak ada sanksi yang diberikan oleh Kepolisian Diraja Malaysia kepada dua anggota TNI AD tersebut. Sebab, menurut Tri sudah ada kesepakatan dan kesepahaman antara Polisi Diraja Malaysia, tentara Malaysia, Konjen RI, dan juga petugas penghubung (liason officer/LO) untuk membebaskan keduanya. "Iya (tidak ada sanksi), kalau sudah dilepas berarti enggak ada sanksi," ujarnya. Lebih lanjut, Tri juga menyampaikan akan ada pemeriksaan internal yang juga akan dilakukan kepada dua anggota TNI AD tersebut. "Ada kolakops satgas pamtas yang akan menindaklanjutinya," ucap Tri. Kolakops Satgas Pamtas adalah singkatan dari Komando Pelaksana Operasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan. Namun, Tri menyebut belum mengetahui kapan akan dilakukan pemeriksaan internal tersebut. Pemeriksaan itu, kata Tri bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Diketahui, dua anggota TNI AD dari Pos Sei Saparan Satuan Setingkat Kompi (SSK) II Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas ditahan di Kantor Polis Diraja Malaysia wilayah Lundu. Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti mengatakan dua anggota TNI AD itu ditahan karena dianggap telah masuk ke wilayah Malaysia. Tri menyebut saat itu kedua anggota TNI AD tengah melakukan tugas pengendapan karena adanya informasi tentang penyelundupan barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia lewat jalan tikus patok D. 699/11 atau pintu portal kebun sawit Malaysia yakni PT. Rimbunan Hijau. Dilaporkan media, polisi Malaysia menyebut dua TNI AD yang ditangkap di perbatasan Kuching, Sarawak pada Jumat (23/3) sekitar tiga dini hari itu menggunakan sepeda motor yang dilaporkan hilang setahun sebelumnya. (cnn/02)
Tag :

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta b…

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Nama Srikandi, kelompok pendukung Maidi, muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ketika jaksa…

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …