Meringkus di Polres karena Bawa Kabur ‘Pacar’

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar berhasil meringkus Jefri Endriono (20), pelaku yang membawa kabur siswi SMA. Pelaku ditangkap oleh Unit Buser Polres Blitar di Kelurahan Jemur Kec. Wonosari Surabaya pada hari Kamis (19/4) saat bersama dengan korban, FN, siswi kelas 1 SMA. AKP. Rifaldi Hangga Putra S.H.S.IK selaku Kasat Reskrim Polres Blitar, membenarkan atas penangkapan tersangka JE yang dilakukan di Surabaya. Ia menjelaskan jika penangkapan JE berdasarkan laporan dari orang tua FN pada 10 April 2018. “Setelah kita menerima laporan, kita tindak lanjuti dengan menggunakan IT dan diketahui korban FN berada di Surabaya. Dengan dibantu Unit Jatanras Polda Jawa Timur, kita berhasil mengendus keberadaan FN dan langsung kita melakukan penangkapan,” terang AKP Rifali, Senin (23/4/2018). Peristiwa penculikan yang dilakukan oleh tersangka JE terjadi pada hari Senin (9/4/2018) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban pulang dari sekolah bersama dengan temannya, namun dalam perjalanan pulang di jalan Desa Kalimanis, Kec.Doko di tengah jalan dihadang oleh JE. JE memaksa korban yang saat itu masih menggunakan seragam sekolah dengan membonceng korban menggunakan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut, teman FN yang ditinggalkan langsung melaporkan kepada orang tua FN. Setelah ditunggu selama sehari ternyata korban tidak juga dikembalikan, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Blitar. Berdasarkan keterangan tersangka JE yang mengaku sebagai pacar korban, tersangka mengaku jika sebelumnya telah melakukan kontak kepada FN. Melalui pesan WhatsApp pelaku mengatakan akan menjemput korban sepulang sekolah. “Jadi keduanya sudah ada kontak melalui HP, sehingga kepergianya sudah terencana. Kini masih kita dalami atas kasus ini. Sementara dari kejadian ini, kita menyita sebuah HP salah satu merk guna penyidikan lebih lanjut,” papar AKP Rifaldi.les
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…