Warga Kuwuhan Tewas, Diduga Overdosis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya -Jangan dekat dekat dengan miras atau sejenisnya, ternyata tak digubris oleh sebagian orang yang suka minum minuman keras. Dan kemarin, Warga Jalan Dukuh Kuwukan Lapangan gang 1 A, Lontar, Surabaya digegerkan dengan penemuan remaja yang tewas dengan mulut berbusa. Remaja berinisial WW (16) ini diduga tewas usai menenggak minuman keras usai minum obat-obatan. Sebelumnya, pesta miras dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak Sabtu malam dan diikuti lima orang. "Tapi kita masih belum bisa memastikan penyebab kematian, dugaan sementara masih dalam penyelidikan," ujar Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto saat meninjau TKP di Jalan Dukuh Kuwukan Lapangan gang 1 A, Lontar, Surabaya, Selasa (24/4/2018). Dalam kesehariannya, WW merupakan pekerja bangunan yang mengerjakan proyek perumahan. Menurut salah satu teman WW, Haswinda, Sebelum meninggal, WW sempat meminta dibantu untuk mandi karena mengaku tubuhnya lemas. "Katanya badannya lemas, minta dibantu mandi, habis gitu masih sempet minta dibelikan degan," ujar teman korban, Haswinda. Namun sayang, sekembalinya ke rumah, nyawa WW sudah tak tertolong. Teman-teman WW mendapatinya meninggal dengan mulut berbusa. Sementara di dalam rumah, polisi menemukan beberapa bungkus jenis obat-obatan. Setelah ditanya kepada teman-temannya, diketahui bahwa WW memang rutin mengkonsumsi masing-masing 10 butir obat anti mabuk perjalanan, obat batuk, dan obat daftar G dalam satu kali minum. "Ngakunya untuk stamina. Kalau nggak minum obat-obat itu korban nggak bisa kerja," jelas salah seorang polisi yang tidak ingin disebut namanya. Dari hasil temuan tersebut, polisi menduga obat-obatan itu mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap kematian korban. Terlebih korban langsung meminum dengan dosis yang cukup tinggi, yakni masing-masing 10 obat dari 3 macam obat. "Kemungkinan karena habis minum obat lalu minum cukrik. Jadi bukan minumannya yang bikin korban tewas. Buktinya teman-temannya yang lain tidak apa-apa," tambahnya. Jenazah WW kini dipindahkan ke RSU Dr Soetomo. Namun, keluarga menolak untuk dilakukan autopsi. Sementara polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dua orang saksi.nt
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…