Deklarasi Anti Miras, Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna antisipati serta menanggulangi jatuhnya korban akibat miras oplosan, Polres Blitar melakukan pemusnahan terhadap ribuan botol miras, Selasa (24/4/2018). Berdasarkan keterangan Kapolres Blitar AKBP. Ade Wira Negara Siregar.SH.M.SI, tindakan ini juga bertujuan memberi rasa aman bagi masyarakat Kota Blitar dalam menyambut ibadah puasa. Kapolres dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan miras adalah bentuk konkrit kepolisian yang bekerja sama dengan beberapa instansi untuk memberantas persebaran miras di masyarakat. “Kami Polres Blitar Kota akan terus melakukan poprasi Tumpas Narkoba dan Miras selama dua belas hari terhitung sejak 13-23 April, sehingga berhasil mengamankan 6.832 botol Miras dari bebagai merk, serta puluhan Jirigen arjo,” papar Kapolres Blitar Kota.Kapolres melanjutkan, deklarasi Anti Miras akan dilaksanakan hari ini hingga hari-hari berikutnya mengingat miras sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa. Tidak hanya mengganggu secara mental namun membuat hilangnya rawa. Dalam kesempatan ini, pihaknya mengajak masyarakat serta meminta dukungan dari tokoh agama untuk sama-sama mencegah peredaran miras.“Kami dan segenap Instansi samping akan melakukan tindakan tegas terhaap siapapun yang mengelar maupun menjual miras, sehingga Blitar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat,” tegas AKBP.Ade Wira Negara .Deklarasi ini dihadiri oleh seluruh Forpimda Kota Blitar, Kepala Depag Kota Blitar, kapal BNNK Kota Blitar serta Ketua Granat, Ketua DPC NU Kota Blitar,dan seluruh jajaran PJU Polres Blitar Kota. Dalam kegiatan tersebut. Kapolres Blitar Kota juga memberi piagam penghargaan kepada tiga Polsek yang paling banyak menghasilkan Oprasi Miras, yakni Polsek Ponggok, Polsek Nglegok dan Polsek Srengat.les
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…